MANOKWARI- Persidangan perkara pidana “Makar” dengan terdakwa Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe kembali ditunda Selasa (19/5) di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Penundaan sidang terjadi “di luar persidangan” atas hasil koordinasi antara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Manokwari, Robertho Sohilait dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benoni Kombado dengan Hakim Ketua Sonny Alvian Blegoer Laoemoery di ruang kerja Ketua PN.Manokwari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benoni Kombado pesan penundaan sidang dengan agenda tuntutan ketiga terdakwa dugaan makar tersebut kepada tim kuasa hukumnya diruang terbuka Pengadilan Negeri Manokwari.
“Jaksa menyampaikan kepada saya bersama Advokat Karel Sineri selaku Tim Penasihat Hukum (PH) para terdakwa di ruang tamu terbuka PN.Manokwari. “Ijin kaka (panggilan Kombado kepada saya Advokat Yan Christian Warinussy) kami (Kombado dan Kasi Pidum) baru koordinasi dengan Pak Ketua Majelis karena rencana tuntutan (rentut) kami belum disetujui oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat,” kata Benoni Kombado” Kata Yan Christian Warinussy.
Dia mengatakan sidang bakal di lanjutkan pada Kamis 28 Mei mendatang masih dengan agenda rencana penuntut an terhadap tiga terdakwa dugaan makar
“Agenda sidang mendatang masih pembacaan surat tuntutan (requisitoir) JPU. Penundaan ini cukup membuat klien kami bertiga mengalami kerugian waktu untuk segera memperoleh kepastian hukum atas perkaranya ini.” ujar Warinussy sembari menambahkan bahwa
“Sekaligus berpengaruh pada pemenuhan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat di Tanah Papua, khususnya di Manokwari dan Provinsi Papua Barat.” katanya. (AD)