Sidang Perdana Gugatan Pencemaran Air Sumur Milik Warga Sanggeng, Surat Kuasa dari Tergugat Tidak Jelas

Manokwari-Sidang perdana gugatan warga Sanggeng yang sumurnya tercemar minyak yang diduga bocor dari Depot Pertamina Manokwari digelar, Senin (7/7/20).

Puluhan warga Sanggeng nampak memadati halaman depan Kantor Pengadilan Negeri Manokwari saat sidang digelar.

Dalam sidang tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Sonny A.B.Loemoery, selaku ketua majelis hakim perkara perdata tersebut layangkan surat panggilan kedua secara patuh kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (BUMN RI) Erik Tohir, selaku tergugat I (satu), untuk hadir dalam sidang perdata gugatan 20 warga pemilik sumur yang diduga tercemar minyak akibat kebocoran tanki milik PT.Pertamina Fuel Manokwari.

Kita akan panggil lagi pihak Tergugat I (Menteri BUMN RI) pada kesempatan ke-dua, untuk hadir pada sidang pekan depan 20 Juli 2020,” kata Sonny,

Selanjutnya, dalam sidang perdana tersebut majelis hakim memerintahkan tim pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Papua Barat membetulkan redaksi surat kuasa khusus, karena dalam surat tersebut tidak menyertakan salah satu dari Tergugat I – IV selaku pihak pemberi kuasa .

Baca Juga :   Siswi SMA 7 Tana Toraja Yang Tewas Disambar Petir Dimakamkan di Kampungnya

“Dalam surat kuasa pengacara negara asal Kejati Papua Barat, tidak disebut tergugat berapa yang memberikan kuasa kepada mereka, tapi hanya disebutkan dari PT. Pertamina. Sementara diketahui, dalam perkara tersebut terdapat empat tergugat,” ujar Sonny, sembari meminta para pengacara negara juga menyertakan kartu kepegawaian masing-masing dalam surat kuasa dimaksud dalam agenda sidang berikut.

Apris L, Ketua Tim Pengacara Negara Kejati Papua Barat, mengatakan bahwa timnya diberi kuasa dalam perkara tersebut untuk mendampingi PT.Pertamina secara umum baik PT.Pertamina pusat, Pertamina region Papua-Maluku maupun Pertamina Fuel Manokwari selaku tergugat II, III dan IV dalam perkara gugatan itu.

“Pertamina adalah satu kesatuan jadi kami (pengacara Kejati PB) diberi kuasa khusus untuk wakili tiga pihak Tergugat (II,III dan IV),” ujar Apris dalam agenda sidang terbuka itu.

Sementara itu, Yan Christian Warinussy, juru bicara 21 advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Manokwari Bersatu, menyatakan apresiasi kepada PN Manokwari yang sudah memulai agenda sidang perdata terhadap gugatan 20 warga pemilik sumur (Penggugat I-XX) dalam mencari keadilan.

Baca Juga :   Lantik 3 Kepala Kampung, Ini Pesan Bupati Manokwari

Dirinya berharap, tim pengacara negara Kejati Papua Barat yang dikuasakan khusus oleh Tergugat II,III dan IV agar dapat melaksanakan perintah hakim Pengadilan Negeri Manokwari, mengingat tergugat II,III dan IV adalah tiga pihak yang digugat secara terpisah oleh 20 warga sipil (Penggugat I-XX) yang jadi korban, karena sumur air bersih yang digunakan telah dicemari selama bertahun-tahun.

“Ternyata saat sidang dibuka dan kami diberi kesempatan melihat surat kuasa tergugat. Rupanya surat kuasa para tergugat belum jelas secara khusus menyebutkan para kuasanya mewakili Tergugat II (Direktur Utama Pertamina di Jakarta) atau Kepala Perwakilan PT.Pertamina Papua-Maluku di Jayapura selaku Tergugat III ataukah Kepala Pertamina Fuel Manokwari sebagai Tergugat IV,” jelas Yan Christian Warinussy.

“Bahkan sepertinya surat kuasa juga belum menyebut nomor perkara dan hal-hal yang dikuasakan secara khusus oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV kepada para Pengacara Negara dari Kejati Papua Barat ini,” lanhut Yan.

Baca Juga :   Penjabat Gubernur: Kerukunan Umat Beragama Merupakan Modal Utama Pembangunan di Papua Barat

Hal ini menyebabkan sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Senin (20/720) mendatang. Sidang nantinya untuk memberi kesempatan para tergugat dari pertamina memperbaiki surat kuasanya. Sekaligus untuk pengadilan memanggil kembali Tergugat I dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia di Jakarta yang belum hadir pada sidang pertama ini.

“Yang digugat oleh klien kami adalah Menteri BUMN (tergugat I), PT.Pertamina Persero (tergugat II), PT.Pertamina Region Papua-Maluku (tergugat III) dan PT.Pertamina Fuel Manokwari (tergugat IV) yang diduga sebagai pihak yang mencemari sumur milik 20 warta (Penggugat I-XX). Jadi harus ada tiga kuasa khusus, tak boleh dijadikan satu,” ujar Warinussy.

Sebeluknya, pada tanggal 5 Juni 2020, ratusan warga kelurahan Sanggeng Manokwari, mendatangi kantor PN Manokwari mengantarkan 20 kepala keluarga bersama tim advokat Manokwari bersatu untuk daftarkan gugatan ke kantor PN Manokwari. Dalam materi gugatan tersebut, para tergugat menggugat Menteri BUMN dan PT Pertamina dengan nilai ganti rugi sebesar Rp5 triliun. (AD)

Pos terkait