Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Nina Diana Hadirkan 8 Saksi

Manokwari, Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dengan terdakwa Nina Diana selaku PPAT menghadirkan 8 Saksi, setelah sebelumnya pada sidang kedua jaksa menghadirkan dua saksi yakni Kartika Ningsi dan Ganang Saputra. Sidang digelar Senin, 22 Juni 2020, sekitar pukul 10 Wit hingga pukul 15.30 Wit.

Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saptono, SH bersama dua dua Wakil Hakim. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum hadir Junjungan Arutonang SH dan Desiana
dari Kejati Papua Barat bersama rekannya dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

Para saksi yakni Emelianus Borlak selaku pemilik tanah yang sebagian masuk dalam sangketa hukum tersebut, kemudian 2 orang saksi perwakilan Dinas Pertanahan Manokwari, 2 staf Notaris Nina Diana, Notaris Handoko dan Kepala KCP BRI Wosi, serta pihak yang membuat pelepasan tanah dari Borlak ke Simanjuntak.

Baca Juga :   Disman Duma Resmi Menjabat Sebagai Ketua DPRD Kab. Enrekang

Usai Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Nina Diana, Ahmad Djunedi, SH menyoroti keterangan saksi Melianus Borlak yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah di periksa oleh penyidik kepolisian.

“Saksi Borlak ketika kami tanya mengakui tidak pernah diperiksa atau menandatangani BAP oleh penyidik,” kata Ahmad Djunedi SH.

Saksi juga mengaku tidak pernah didatangi penyidik dalam proses awal penyelidikan di kepolisian.

“Saat kami menunjukan bahwa ini merupakan tanda tangan bapak (Borlak Red), dia mengaku bahwa itu bukan tanda tangan dia,” jelas kata Djunedi.

Emilianus Borlak dihadirkan sebagai saksi memberikan keterangan bukan hanya dalam persidangan terdakwa Nina Diana, dia juga pernah di hadirkan didepan Majelis Hakim dalam kasus yang sama namun terdakwa yang berbeda. Saat itu karena pertimbangan usianya maka dia didampingi oleh Anak perempuannya.

Baca Juga :   Status Gizi Buruk di Bumi Lamaranginang Capai 309

Menurut Ahmad Djunedi, berdasarkan pengakuan Saksi Emilianus Borlak maka Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU agar sidang berikutnya menghadirkan saksi Forbalisan dari penyidik kepolisian Polda Papua Barat.

“Majelis hakimemerintahkan agar JPU menghadirkan penyidik atau saksi Forbalisan agar mengklarifikasi terkait dengan BAP Emilianus Borlak.” Jelas Kata Junedi.

Sidang lanjutan diagendakan pada Kamis 25 Juni 2020 pekan ini dengan rencana menghadirkan 5 saksi.(AD)

Pos terkait