MANOKWARI — Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari Menggelar Pertemuan dengan Pihak Pemilik Ulayat Balai Karantina Koperasi dan UMKM Papua Barat serta warga masyrakat sekitar Loaksi yang di Inisiasi oleh Gugus Tugas Covid 19 Manokwari yang digelar hari ini Senin 5/10/2020 guna mensosialisasikan Penggunaan Balai Koperasi sebagai tempat untuk Fasilitas Karantina (Faskar) Covid-19.
Dalam pertemua tersebut akhirnya disepakati oleh Pihak Pemilik Hak Ulayat dan Pemerintah daerah untuk penggunaanya sementara dijadikan sebagai Faskar Covid 19.
Dalam kesepakatan tersebut pihak perwakilan dari warga sekitar Lokasi yang diwakili oleh Ketua RT 01/RW 09 Henoc Mandacan meminta kepada Pihak Pemda Manokwari untuk memberikan jaminan keamanan agar hal tersebut tidak merugikan warga sekitar.
“Kami minta agar agar selama ada pasien yang dikarantina disini agar dijaga ketat selama 24 jam dan juga agar lokasi sekeliling di Blok agar tidak pergi keluar” Kata Henoc Mandacan.
Penjabat Sementara Bupati Manokwari Robert R.A Rumbekwan menyatakan akan menjamin keamanan khusunya bagi para Pasien yang akan dikarantina dilokasi tersebut untuk tidak keluar dengan bebas.
“Kita memberi jaminan dengan menempatkan petugas selama 24 jam secara bergilir kakan menjaga tempat itu agar tidak keluar dengan bebas” ujar Rumbekwan.
Sementara itu ketua Pelaksana Harian Gugus tugas Covid -19 Papua Barat Derek Ampnir yang turut hadir dalam pertemuan tersebut juga mengatakan selain petugas Kepolisian juga akan melibatkan warga masyarakat dalam pengawasannya.
“Selain Petugas Kepolisian kita juga akan melibatkan masyrakat sekitar untuk ikut mengawasi” ujarnya
“Jadi jangan khawatir karena semua dilakukan sesuai dengan pdosedur kesehatan dan pengawasannya melibatkan kita semua, ini demi kebaikan kita semua agar para pasien yang tertular virus tidak kemana-mana menularkan kepada orang lain” jelasnya.
Rencanaya sebelum Balai Karantina Koperasi dan UMKM digunakan akan digelar upcara adat dan doa bersama yang akan degelar Rabu mendatang. (*/Htp)