Sempat Buron, Terduga Ketua KNPB Sorsel Ditangkap atas Tuduhan Pembunuhan di Kampung Aisa

MANOKWARI- Terduga pelaku pengroyokan dan pembunuhan warga Kampung Aisa Distrik Aifat Kabupaten Sorong Selatan, (AS) yang merupakan ketua Komite Nasional Papua Barat KNPB berhasil di tangkap Aparat Kepolisian Polres Sorong Selatan.

Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, AKBP. Adam Erwindi, S. Ik Kamis 2 Juli 2020, menurutnya peristiwa pembunuhan terhadap korban bernama Frans Sewa seorang petani dari Aifat yang terjadi pada Sabtu 13 Juni 2020.

“AS ketua KNPB Sorsel di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan 4 saksi yang menyaksikan langsung peristiwa pengroyokan yang mengakibatkan Frans sewa tewas menggenaskan” Kata Kabid Humas, AKBP. Adam Erwindi, S. Ik.

Peristiwa tersebut terjadi di ruas jalan ketika korban bersama dengan sejumlah warga melintas dan mereka di hadang oleh sekelompok orang.

” Dalam kejadaian tersebut AS berperan sebagai pelaku yang menghadang korban, yang memukul pertama kali dan membacok menggunakan parang di bagian belakang kepala korban.” jelasnya.

Baca Juga :   Sambut HUT PI Ke 165, Kodim 1801/Manokwari Ikut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Lomba Lari 10 K di Pulau Mansinam

Sementara kini terdapat 8 Orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Sorong Selatan, Polda Papua Barat.

Berdasarkan keterang saksi tersebut Polres Sorong Selatan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terhadap Adam Sori dan 8 (delapan) orang tersangka kasus pembunuhan lainnya tersebut, mereka diantaranya Anton Fatem Nomor: DPO/08/VI/2020/Reskrim
Yesias Fatem Nomor: DPO/09/VI/2020/Reskrim
Yermias Faumair Nomor: DPO/10/VI/2020/Reskrim

Kemudian Abraham FatemNomor: DPO/11/VI/2020/Reskrim
Bonifasius Momao Nomor: DPO/12/VI/2020/Reskrim Rudolof Fatem Nomor: DPO/13/VI/2020/Reskrim Seth Mate
Nomor: DPO/14/VI/2020/Reskrim Manfret Fatem Nomor: DPO/15/VI/2020/Reskrim Adam Sori Nomor: DPO/07/VI/2020/Reskrim

“Masyarakat harus tau bahwa Saudara AS ditangkap karena murni melakukan tindak pidana Pembunuhan bukan Tindak Pidana yang lain” Jelas Adam Erwindi

Dihimbau kepada 8 orang tersangka lainnya agar dapat menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara Hukum.

“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadan 8 tersangka lainnya agar memberitahukan kepada pihak kepolisian, karena Barang siapa yang membantu menyembunyikan tersangka lainnya juga dapat di kenakan sanksi pidana menurut KUHP.” tegasnya.(AD)

Pos terkait