Sekda Haltim Ultimatum PT Anglit Raya, Inspektorat Tambang Diminta Segera Evaluasi Lokasi Tambang

HALTIM, kabartimur.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, Ricky Chairul Richfat, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan PT Anglit Raya yang dinilai rawan longsor dan berdekatan dengan badan jalan nasional penghubung Maba–Buli.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi lapangan serta potensi bahaya yang ditimbulkan aktivitas penambangan terhadap keselamatan pengguna jalan. Sekda Haltim didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Haltim, Ardiyansa Majid, bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dari hasil peninjauan, diketahui PT Anglit Raya membuka galian baru di kawasan pegunungan dengan kemiringan curam yang posisinya sangat dekat dengan jalan nasional menuju Kota Maba. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan longsor dan membahayakan pengguna jalan.

“Jika aktivitas ini tidak segera dihentikan sementara, sewaktu-waktu bisa terjadi longsor. Batu-batu besar dapat jatuh ke badan jalan dan membahayakan pengendara, baik roda dua maupun roda empat, apalagi di lokasi ini tidak terdapat penahan batu atau bendungan,” ujar Ricky.

Baca Juga :   Kanwil Sultra Ingatkan Jajarannya Lakukan Pemenuhan Data Dukung RKT RB

Ia juga menyoroti kondisi di lapangan yang dinilai semakin berisiko setelah pohon-pohon penahan alami dibersihkan, sementara tumpukan batu besar justru diletakkan di area pinggir jalan yang curam.

“Awalnya masih ada pepohonan sebagai penghalang alami, sekarang sudah dibersihkan. Banyak batu besar ditumpuk di tepi jalan yang curam dan sewaktu-waktu bisa jatuh ke badan jalan. Ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Sekda Haltim menegaskan akan menugaskan Dinas Lingkungan Hidup untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Tambang, Kementerian Lingkungan Hidup, serta DLH Provinsi Maluku Utara guna melakukan evaluasi menyeluruh.

“Saya akan menugaskan Kadis DLH dan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Tambang, pihak Kementerian Lingkungan Hidup, serta DLH Provinsi,” katanya.

Meski secara prosedural kewenangan pengawasan berada pada pemerintah kabupaten, Ricky meminta DLH Haltim segera menyusun laporan lengkap sebagai bahan telaah dan selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Haltim untuk diteruskan ke kementerian terkait.

Baca Juga :   Bupati Dan Ketua Tp-pkk Kabupaten Manokwari Raih Penghargaan Bergengsi Di Indonesia People's Choice Awards 2025

“Secara visual, kondisi ini sudah sangat membahayakan keselamatan jiwa. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengimbau seluruh pengguna jalan agar berhati-hati saat melintasi lokasi tersebut,” tandasnya.

Penulis: Ruslan Haurisa

Pos terkait