HALTIM,Kabartimur.Com -Sejumlah oknum Diduga melakukan Penyerobotan Lahan di PT. Adhita Nickel Indonesia (PT. ANI). Penyerobotan lahan tersebut dilakukan oleh beberapa orang yang didelegasikan oleh Tomi Soeharto dengan perusahaan PT Bumi Nusa Permai (BNP) untuk memboikot aktifitas pertambangan.
Informasi yang dihimpun ada sejumlah warga dan oknum yang mengatasnamakan perintah dari Tomi Soeharto tersebut telah memblokade aktifitas pertambangan di area PT. ANI, sehingga tidak ada aktifitas pertambangan.
Saat dikonfirmasi General Manager PT. Adhita Nickel Indonesia Ishac Idrus Djailani membenarkan ada sejumlah orang yang memboikot Aktivitas dari PT. ANI. Menurutnya, ada sejumlah oknum yang datang menyerobot atau bernafsu mengambil alih lahan milik PT. ANI.
“Benar ada sejumlah oknum itu datang menyerobot paksa lahan PT Adhita Nickel Indonesia pada rabu kemarin 22 juni. Mereka datang dengan membawa-bawa nama Tomi Soeharto. Tindakan ini sangat memperkeruh keadaan, baik kepada masyarakat maupun pihak perusahaan,” kata Ishac, Kamis (24/06/2022) dikantor PT. ANI.
Dirinya menjelaskan, secara hukum, pemegang saham dan akta ditambah IUP perseoraan itu adalah Burhanuddin Leman Djailani. Posisi Burhanuddin di PT. ANI sebagai direktur utama, bukan Tomi Soeharto dengan perusahaan PT Bumi Nusa Permai (BNP).
“Jadi secara hukum pemegang izin kuasa tambang ini adalah pak Burhanuddin Leman Djailani, bukan siapa-siapa. Pemilik IUP PT. ANI ini masih ditangan pak Burhanuddin belum berpinda tangan. Jadi kelompok lain jangan datang menyerobot KP kami, apalagi membawa-bawa nama Tomi Soeharto,” tegasnya.
Ishac mengaku, sebelumnya ada persoalan yang terjadi di dalam perusahaan PT ANI. Yaitu masalah status kepemilikan perusahaan. Masalah ini kemudian digugat oleh pihak Tomi Soeharto kepada Burhanuddin Leman Djailani di pengadilan negeri jakarta pusat, namun dimenangkan oleh pihak Tomi Soeharto namun putusanya belum ingkrah dan proses hukumnya masi berlangsung.
“Kita melakukan banding di pengadilan negeri jakarta pusat dengan nomor 564/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 juni 2022. Sehingga Putusan itu masih dibanding oleh pihak tergugat Burhanudin Leman Djailani pada tanggal 6 juni 2022 lalu. Jadi belum ada sama sekali putusan inkra dari pengadilan. Proses hukum di pengadilan itu masih berjalan. Belum final,” tuturnya.
“Kalau pihak dari Tomi Soeharto, melakukan pengumpulan masa untuk memboikot aktifitas PT. ANI maka itu dinamakan perampokan lahan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mempunyai kepentingan di dalamnya,” lanjutnya.
Dikatakannya, hingga saat ini, belum ada perintah memberhentikan ataupun surat resmi langsung dari pengadilan untuk tidak beraktifitas penambangan di area PT. ANI, selama proses hukum belum selesai.
“Aktivitas penambangan dilakukan sejak tahun 2002 kenapa baru skarang, pihak dari Tomi Soeharto mengerahkan masa untuk membokikot Aktivitas pertambangan yang saat ini telah dilakukan kontrak kerja dengan PT. SNI,” Ujarnya.
Padahal sebelumnya kata dia, beberapa hari lalu Polda Metro Jaya datang dalam rangka untuk menginvestigasi kasus yang terjadi disini (PT. ANI), sehingga Polda Metro Jaya menghimbau agar jangan dulu beraktivitas, sehingga kami juga menghormati himbauan tersebut. Anehnya, setelah pihak kepolisian menginvestigasi, sore harinya ada oknum yang datang memprovokasi keadaan dengan membawa sejumlah warga ke lokasi perusahaan dengan tujuan menyerobot lahan milik PT ANI,” Ceritanya.
Ishac menegaskan, aksi sejumlah oknum penyerobot lahan yang membawa-bawa nama Tomi Soeharto itu sudah dilaporkan ke pihak Polres Halmahera Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah masukan laporan ke pihak Polres Halmahera Timur dilampirkan dengan bukti-bukti. Saya minta pihak kepolisian segera memproses hukum secara tegas atas perbuatan para oknum-oknum yang sudah kami laporkan. Ini karena mereka sangat menganggu stabilitas masyarakat dan perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu Dirut versi Tomi Soeharto Bob Brata Jaya ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu proses banding di Pengadilan Jakarta Pusat untuk itu tidak ada aktifitas pertambangan di lokasi PT. ANI, sebelum proses hukum itu selesai.
“kami masih menunggu semua proses banding di pengadilan. Jadi hormatilah dan Tidak berkegiatan ataupun tidak melakukan aktivitas. Dan di PT. ANI itu ada saham Tomi Soeharto sebesar 75 persen,” singkatnya.
(Red/Ruslan)