Sebanyak 353 Ketua RT RW Se- Kabupaten Manokwari Terima Insentif 

Manokwari, kabartimur.com- Sebanyak 353 ketua RT RW se-kabupaten Manokwari menerima dana insentig dari pemerintah kabupaten Manokwari.

Pemberian insentif ini diserahkan langsung oleh bupati Manokwari dalam acara Rapat Koordinasi Bersama Ketua RT dan Ketua RW Se- Kabupaten Manokwari yang dirangkaikan dengan Pemberian Insentif Kepada Ketua RT dan Ketua RW di Mansinam Beach Hotel Manokwari, Senin, (18/12/2023).

Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Khusus, Samoel Aronggear dalam laporannya menyebut bahwa, total penerima insentif adalah 353 yang terdiri dari 272 rt dan 81 rw dengan jumlah pembayaran insentif untuk ketua rt dan ketua rw sebesar Rp.6.000.000,-/tahun atau Rp.500.000,00,-/bulan dan anggaran tersebut masuk dalam DPA bagian pemerintahan.

Aronggear menjelaskan bahwa maksud dan tujuan pembentukan rt/rw yaitu memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan prinsip gotong royong dan kekeluargaan sebagai salah satu wadah untuk menampung aspirasi dan sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dengan kelurahan atau dengan instansi pemerintah lainnya.

Baca Juga :   Tahun 2021, Dinas Perumahan Rakyat Manokwari Akan Bangun 10 Unit Rumah Untuk ASN

Selain itu juga sebagai wadah untuk menggerakkan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warganya, mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; dan membina kerukunan hidup bertetangga dan bermasyarakat.

Dan tujuan pembentukan rt/rw untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas lurah dalam penyelenggaraaa urusan pemerintahan dengan memperkuat dan memberdayakan potensi sosial masyarakat.

Sementara itu, Bupati Manokwari, Hermus Indou dalam sambutannya menyampaikan peranan ketua rtrw sangat penting sebagai ujung tombak karena Pemerintahan di Manokwari dibangun diatas pilar-pilar dan keberadaan rtrw adalah tiang pemerintahan yang secara berjenjang.

Bupati menekankan juga mengenai pemanfaatan dan fungsi ruang, rtrw diharapkan dapat membantu lurah dan distrik untuk mengendalikannya.

Bupati juga mengingatkan bahwa di bulan Desember agar tempat-tempat hiburan Malam dan Panti pijak minta ditutup dan ditertibkan untuk sementara.

Baca Juga :   Sebanyak 32 Kerangka Makam di Rendani Akan Dipindahkan Ke Soribo

Tak lupa bupati menegaskan agarfasilitas rtrw jangan dimanfaatkan dalam kampanye menjelang pemilu 2024 dan harus tegak lurus dengan aturan serta menggunakan hak pilihnya dengan baik.(Red/*)

Pos terkait