DPR Wondama Tetapkan 15 Judul Raperda Menjadi Propemperda 2024, Ada Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

WASIOR, Kabartimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama menetapkan 15 judul rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.

Ke-15 judul raperda itu terdiri atas enam raperda inisiatif DPRK dan sembilan usulan eksekutif. Penetapan 15 judul raperda dalam Propemperda dilakukan dalam rapat paripurna di gedung dewan di Rasiei, Jumat (15/12).

Ketua DPRK Teluk Wondama Herman Sawasemariay menekankan bahwa salah satu azas penyusunan raperda yang tidak boleh diabaikan adalah azas manfaat.

Artinya raperda yang nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah harus membawa dampak  serta bermanfaat kepada masyarakat.

“Hal ini perlu mendapat perhatian dari kita semua sehingga peraturan daerah yang telah ditetapkan bisa diimplementasikan di lapangan dan bukan sebuah produk hukum yang setelah ditetapkan tidak dapat dijalankan dengan alasan-alasan tertentu, “kata Sawasemariay dalam sambutannya.

Baca Juga :   Pangdam XVIII Kasuari Datangkan Cristina Jembay Berbagi Pengalaman

Sementara  Bupati Hendrik Mambor menekankan, pentingnya mengakomodir keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah.

Bupati mengatakan partisipasi masyarakat menjadi bagian yang tidak boleh dilewatkan untuk bisa mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu dan berkelanjutan.

“Memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga prasyarat hak yaitu, 1) hak untuk didengar pendapatnya, 2) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya. Dan 3)hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan, “kata Mambor.

Adapun ke-15 judul raperda yang disetujui DPRK menjadi Propemperda tahun 2024 berupa enam raperda inisiatif DPRK.

Yaitu 1) Hak Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRK, 2)Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, 3)Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, 4)Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 5)Fasilitasi Pengelolaan Limbah Medis dan 6)Pengelolaan dan Pembuangan Limbah B3.

Baca Juga :   RDP dengan Gugus Tugas Covid-19, DPRD Wondama Titipkan Setumpuk Catatan Kritis

Raperda usulan eksekutif adalah 1)Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP), 2)Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMD), 3)Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Teluk Wondama.

Kemudian 4)Kelembagaan Dinas Perhubungan, 5)Perubahan Nama Kampung, 6)Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan 7)Konsumsi Pangan Lokal.

Selanjutnya, 8)Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Wondama dan 9)Kawasan Tanpa Rokok. (Nday)

 

Pos terkait