MANOKWARI- Sejumlah Lapak warga yang terpaksa harus dibongkar oleh satuan polisi pamong Praja kabupaten Manokwari karena mendiami area wilayah pemerintah tanpa seijin oleh pemerintah setempat.
Pembongkaran langsung dipimpin oleh kepala Satpol PP Manokwari Yusuf Kaykaitui Kamis, (12/8/2021) didampingi kepala dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Alberth Simatuppang setelah pemilik lapak disurati agar lapak miliknya segera dibuka karena pemerintah akan melanjutkan progres pembangunan terminal Wosi.
Kepala dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan, Alberth Simatuppang yang ditemui disela-sela pembongkaran menyampaikan bahwa pembongkaran lapak dilakukan karena adanya Progres kelanjutan terminal Wosi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan lapak yang dibangun oleh warga sepanjang area depan terminal tidak memiliki ijin dan tanpa seijin oleh pemerintah.
Simatuppang menjelaskan bahwa dasar pembongkaran puluhan lapak tersebut menindaklanjuti perda yang sudah terbit yakni Perda nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Simatuppang mengungkapkan bahwa pembongkaran terpaksa dilakukan setelah pemilik lapak yang sudah disurati oleh pemerintah dan diberikan batas waktu namun ada beberapa pemilik lapak sampai batas waktu yang ditentukan tidak mengindahkan sehingga pihaknya bersama satpol PP melakukan pembongkaran paksa.
“Selain menganggu ketertiban umum mereka pemilik lapak menggunakan area wilayah pemerintah tanpa ijin dan tindakannya sangat menyalahi aturan. Ketika mau bangun tidak kasih tahu ke pemerintah dan sama sekali tidak diketahui dari mana ijin untuk memanfaatkan lahan sekitar got area terminal ini” kata Simatuppang.
“Yang mendiami lapak ini ada beberapa pemilik lapak menanggapi positif dan berinisiasi sendiri membongkar lapaknya namun sebagian yang dibongkar hari ini orangnya tidak ditempat karena berada diluar Manokwari tapi 5 hari lalu kita sudah layangkan surat tapi tidak diindahkan jadi terpaksa harus dibongkar paksa agar kelanjutan pembangunan terminal Wosi segera dibangun oleh pemerintah yang kemudian akan dikelolah oleh dinas perhubungan provinsi selaku penanggungjawab” imbuh Simatuppang.
Adapun pembongkaran paksa yang dilakukan hari ini adalah Lapak yang dibangun oleh warga sepanjang area terminal Wosi sedangkan lapak depan pasar akan ditindaklanjuti oleh OPD teknis dalam hal ini adalah dinas perindakop.
Senada kepala satpol PP kabupaten Manokwari, Yusuf Kaykaitui mengungkapkan bahwa pembongkaran yang dilakukan ini adalah menindaklanjuti perintah gubernur Papua barat melalui dinas perhubungan provinsi yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh dinas DPKP kabupaten Manokwari untuk dilakukan penertiban sejumlah lapak dibangun di area wilayah tanpa seijin pemerintah.
“Kita sudah melakukan Koordinasi dengan OPD teknis untuk melakukan penertiban lapak yang ada dan kita sudah Surati pemilik lapak sebelumnya terhitung tanggal 3 SD 9 Agustus namun tanggal itu pemilik lapak belum melakukan pembongkaran sehingga kita langsung eksekusi sendiri penertiban hari ini” ungkap Kaykaitui.(R)