Satpol PP Akan Tutup Paksa Pelaku Usaha yang Membandel

MANOKWARI- Menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Manokwari nomor 255 tahun 2020 tentang protokol percepatan pencegahan dan penanganan corona virus desease 2019 dan penerpan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol percepatan pencegahan dan penanganan corona virus desease 2019 yang sudah disosialiasikan satpol PP telah gencar turun ke lapangan.

Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan penanggungjawab, pemilik atau pengelolah usaha terhadap ketentuan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid19 dan memberi beban hukuman dan efek jera bagi masyrakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan.

Sehubungan dengan itu Kepala satuan polisi pamong praja (satpol pp) Yusuf Kaykatui menegaskan bahwa setiap pelaku usaha akan diberikan teguran secara bertahap jika mengabaikan perbup dan akan dikenakan sanksi jika peringatan tersebut tidak diindahkan.

Adapun penerapan sanksi yang akan diberikan mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

Baca Juga :   Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Pendemo Anarkis

Sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis yang akan ditempel pada setiap tempat kegiatan usaha dan.jika sampai teguran ketiga tidak diindahkan tim gabungan akan menutup paksa.

“Tahapan penerapan sanksi didahului dengan sanksi ringan dan jika tidak ditaati maka akan ditingkatkan penerapan sanksi dan jika tetap tidak diindahkan maka kita akan terapkan sanksi berat yakni kita akan tutup paksa tempat usaha” tegas Kaykatui.

Pihaknya berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan menghimbau untuk menaati perbup yang sudah diterapkan agar Kalster penyebaran covid19 bisa teratasi dengan baik.(R)

 

Pos terkait