WASIOR, Kabartimur.com– Anggota DPRK Teluk Wondama, Papua Barat masa bakti 2024-2029 resmi dilantik, Kamis, 19 September 2024.
Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRK dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Berlinda Ursula Mayor di hadapan Rapat Paripurna DPRK Teluk Wondama yang berlangsung di ruang sidang DPRK Teluk Wondama di Rasiei.
Sarah Silambi dari Partai Gerindra ditunjuk sebagai ketua sementara. Sementara Yuliana Manupapami dari Partai Golkar menjadi wakil ketua sementara.
Gerindra merupakan partai dengan perolehan kursi terbanyak hasil Pemilu Legislatif 2024 di Teluk Wondama yakni empat kursi. Sementara Golkar merupakan peringkat kedua dengan raihan tiga kursi.
Sarah dan Yuliana bertindak sebagai pimpinan sementara DPRK Teluk Wondama sampai dengan pelantikan pimpinan defenitif.
Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD.
Tugas pimpinan sementara adalah memimpin rapat DPRK, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRK tentang Tata Tertib DPKR dan memproses penetapan pimpinan DPRK definitif.
“Untuk itu pada kesempatan yang baik ini, kami memohon dukungan serta kerja sama yang baik dari seluruh rekan-rekan Anggota DPRK Periode 2024-2029 sehingga kami bisa menjalankan tugas sebagai pimpinan sementara DPRK Teluk Wondama dengan baik, “ujar Sarah dalam sambutannya.
Sebelumnya, Ketua DPRK Teluk Wonama Periode 2019-2024 Herman Sawasemariay saat menyerahkan palu sidang menitipkan pesan agar pimpinan sementara bekerja dengan baik agar lembaga DPRK benar-benar bisa menjalankan tugas pokoknya sebagai wakil rakyat Teluk Wondama.
“Injinkan saya menitipkan cita-cita masyarakat Teluk Wondama kepada pimpinan sementara, “ujar Sawasemariay.
Untuk diketahui, Anggota DPRK Teluk Wondama yang dilantik sebanyak 25 orang yang terdiri dari 20 anggota dari unsur partai politik yang terpilih dalam Pemilu Serentak 2024 serta lima orang merupakan Anggota DPRK Mekanisme Pengangkatan Unsur Orang Asli Papua (OAP). (Nday)