MANOKWARI- Dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman menyambut perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan mengeluarkan Intruksi penertiban tempat-tempat hiburan seperti karaoke, cafe, tempat bilyard dan panti pijat.
Intruksi bupati Manokwari tertanggal 3 desember 2019 dengan nomor 188.5/1979/12/2019 mengintruksikan kepada polres Manokwari, dinas PTSP, dinas pemuda dan olahraga, kantor agama, dinas perindakop dan UKM, kepala distrik dan lurah se-kabupaten manokwari, satpol pp, tokoh agama, pemuda , adat dan kepala suku, serta kepada pengelolah hotel restoran , karaoke, cafe, THM dan panti pijat dan pemilik toko, kios rumah makan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman.
Kemudian bagi Tempat Hiburan Malam (THM) bupati intruksikan ditutup terhitung mulai tanggal 15 desember 2019 sampai dengan tanggal 2 januari 2020 dan bagi pengelolah hotel dan restoran untuk tidak menyediakan dan memperjualbelikan minuman beralkohol.
Bupati juga menekankan untuk tidak melakukan pesta huru hara, balapan liar dan atraksi-atraksi yang tidak sesuai dengan moral agama yang menganggu ibadah peryaan Natal.
Selain itu larangan untuk membunyikan petasan dan sejenisnya yang menyerupai senjata api terhitung mulai tanggal 15desember 2019 sampai dengan 2 januari 2020 kecuali tanggal 31 desember 2019 dalam rangka menyambut masuknya Tahun Baru 2020.
Sedangkan bagi warga masyrakat yang bertempat tinggal disepanjang jalan protokol dan jalan lingkungan bupati menghimbau agar memasang lampu-lampu hias pada bagian depan bangunan/kantor pemerintah, swasta , rumah ibadah dan rumah tempat tinggal.
Dalam pelaksanaan kegiatan , bupati menyarankan agara berkoordinasi dengan aparat keamnan setempat serta mengedepankan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undnagan yang berlaku dan memperhatikan kondisi wilayah/lingkungan kerja masing-masing sehingga tidak menimbulkan gejolak dalam masyrakat.
Bupati menegaskan apabila intruksi tersebut tidak diindahkan maka akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai konsekuensi melanggar intruksi tersebut.(L/*)