1,7 Kg Ganja yang Diamankan di Wasior akan Dijual untuk Sambut Tahun Baru di Manokwari

WASIOR – Kepolisian Resor Teluk Wondama, Papua Barat resmi menetapkan lima tersangka dalam peristiwa penggerebakan narkoba oleh Satres Narkoba pada Selasa, 10 Desember lalu di kota Wasior.

Mereka adalah AYW asal Kaimana, YMS asal Jayapura, BA asal Wasior serta NW asal Manokwari dan R alias D yang merupakan warga asing asal Papua Nugini (PNG). Kelimanya yang berjenis kelamin laki-laki ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja.

Dua nama yang disebut terakhir yakni NW dan R alias D saat ini masih buron. Keduanya kabur saat dilakukan penggerebekan. Sementara tiga lainnya yang berhasil ditangkap kini sudah menghuni sel tahanan di Mapolres Teluk Wondama.

Kapolres AKBP Danang Sarifudin saat jumpa pers terkait penangkapan narkoba, Jumat siang di Mapolres Teluk Wondama di Isui mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, empat dari lima tersangka mengakui sebagai pemilik ganja kering yang didapatkan sewaktu penggerebekan.

Baca Juga :   Kelurahan Padarni Juara II Lomba Kelurahan Tahun 2023 Tingkat Provinsi Papua Barat

Dalam konferensi pers yang dihadiri Kasat Narkoba Ipda Muhamad Ramli dan Kasat Reskrim AKP Walman Simalango, ditampilkan tiga orang tersangka yang sudah diamankan berikut barang bukti ganja kering yang diamankan pada saat penggerebekan.

NW yang masih buron adalah yang paling banyak memiliki barang haram tersebut. Yakni 755,28 gram yang telah dikemas dalam 34 bungkus plastik bening ukuran sedang. Juga 211,39 gram lainnya yang masih berupa gulungan yang dibungkus dengan koran.

Berikutnya YMS membawa 454,26 gram yang juga telah dikemas dalam 20 bungkus plastik bening ukuran sedang. Dari tangan YMS, polisi juga menyita 1 buah HP merk Nokia berwarna hitam.
Selanjutnya BA asal Jayapura diketahui membawa ganja seberat 138 gram yang telah dikemas dalam 5 bungkus plastik bening ukuran sedang serta dalam bentuk bola-bola kecil seukuran kelereng yang dibungkus alumunium foil sebanyak 65 biji seberat 54,06 gram.

Baca Juga :   Neles Dowansiba Nilai Penjaminan Mutu Pendidikan di Manokwari Belum Maksimal

Sementara AYW membawa ganja kering 96,51 gram yang juga telah dikemas dalam 4 bungkus plastik bening ukuran sedang. Ganja tersebut disimpan AYW dalam tas ransel berwarna orange. Polisi juga menyita HP merk Nokia milik pemuda asal Kaimana itu.

“Barang-barang ini sedianya akan dibawa ke Manokwari namun kemungkinan mereka sudah membaca maka ada safehouse atau pengalihan di Wondama. Namun karena kami sudah mencium sehingga Polres Wondama bergerak sehingga didapatlah itu. Ini semua juga berkat dukungan dari masyarakat yang memberikan informasi, “ ujar Kapolres Danang.

Ganja kering dengan berat total 1,7 Kg itu dibawa para tersangka dari Jayapura, Provinsi Papua menggunakan KM Gunung Dempo yang singgah di Pelabuhan Wasior pada Selasa subuh.

“Hasil pengakuan tersangka mereka akan pasarkan di Manokwari menjelang Natal dan Tahun baru. Barangnya (ganja) berasal dari Jayapura, “ jelas Danang.

Baca Juga :    Hasil CPNS 2018, Bupati Komitmen Tidak Umumkan 

Menurut Kapolres, para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pzikotropika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar.

“(berkas para tersangka) Akan segera kita penuhi karena ini menjadi kasus menonjol dan ini akan kita dalami terus karena yang dua DPO itu tidak akan berhenti sampai di situ. Kita akan memperketat pintu masuk dan kegiatan mendeteksi supaya bisa lebih mengetahui pergerakan mereka, “ pungkas Kapolres yang pernah bertugas di Polda Kalimantan Selatan ini. (Nday)

Pos terkait