Salah Peruntukan Proyek di Bone Bisa Mubazir

Masalah dalam pembangunan proyek Revitalisasi industri kecil menengah (IKM) pengolahan logam yang di kelola oleh Dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) kabupaten Bone sulawesi selatan, nampaknya terus menjadi bola panas yang bergulir.
Setelah Masyarakat pandai besi yang ada di dusun III Abbolangnge yang protes kini giliran Pemerhati Budaya Kabupaten Bone Andi Ardiman angkat bicara.
Ardiman yang di konfirmasi wartawan beberapa waktu lalu menjelaskan, pemindahan lokasi proyek tersebut akan merusak cagar budaya Bumi Arung Palakka karena di nilai pembangunan proyek pada wilayah bilae menyimpang dari asas manfaat dan tidak mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan budaya.
Aspek sosial yang di maksud adalah keluarnya pembangunan proyek dari aspek yang di tuju, sedangkan dari aspek ekonomi adalah karena letak lokasi dusun bilae terpencil dan akses transportasi sangat sulit di jangkau, sehingga roda perekonomian di anggap akan sulit di sana, sedangkan dari aspek budaya adalah dengan memindahkan identitas centro pengolahan besi dari kawasan Abbolangnge ke kawasan dusun bilae.
“Apa yang di lakukan pemerintah dalam hal ini tentu keliru, karena tidak mempertimbangkan asas manfaat dan aspek sosial, ekonomi dan budaya
Padahal jelas jelas centro pengolahan besi dikenal di dusun Abbolangnge dalam sisi kebudayaan, jadi perlu di pertanyakan apa imput dan output dari tindakan pemerintah yang terkesan memaksakan untuk pembangunan proyek di dusun bilae” ujar Ardiman.
Lanjut di jelaskan Ardiman, jika
proyek ini terus dijalankan di lokasi yang bukan peruntukannya, maka dapat di pastikan akan mubazir nantinya dan jika pemerintah tetap ngotot dengan alasan Anggaran yang di gunakan adalah DAK (Dana Alokasi Khusus) yang memiliki batas waktu penggunaan maka patut di pertanyakan, kemana Anggaran peyertaan yang bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) yang berjumblah 3,5 milyar.
“Setahu saya proyek ini menggunakan dua sumber mata anggaran yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) jadi pertanyaan nya adalah ketika dana yang di gunakan untuk pembangunan proyek tersebut adalah DAK maka DAU nya di kemanakan ??” Pungkas Ardiman. (Indra)

Baca Juga :   Ketua TP-PKK Kepulauan Selayar Hadiri Rakornas di Jakarta

Pos terkait