Rencana Pembuatan Film ‘The Man Is Man’ Dalam Pusaran Sengketa, Pemprov PB Diingatkan Tidak Tertipu

Manokwari– Rencana pembuatan film yang mengambil cerita tentang perjalanan dua orang Zending berkebangsaan Jerman, Ottow dan Geissler yang mendarat di Pulau Mansinam membawa Injil, saat ini masuk dalam pusaran sengketa hak cipta. Pemerintah Provinsi Papua dan kabupaten/kota di Papua Barat diingatkan jangan sampai tertipu.

Advokat Pemerintah Papua Barat Yan Christian Warinussy, meminta para pihak untuk berhati-hati dalam menyikapi langkah-langkah dari Matha Limahelu yang menyebut dirinya sebagai Direktur Utama Papua Talent Management (PTM) PT Asa Daya Mediatama, terkait rencana pembuatan film Mansinam dengan judul “Man is Man” tersebut.

“Hal ini disebabkan karena sejak awal rencana pembuatan film mengenai sejarah pekabaran injil di Tanah Papua dengan titik awal di Pulau Mansinam tahun 1855 tersebut, merupakan ide dan gagasan dari putra-putra asli Papua seperti saudara Harun Mandabayan yang bernaung dibawah badan hukum bernama Yayasan Bejana di Jakarta,” terang Yan Warinussy.

Baca Juga :   Gugus Tugas Covid19 Sebut Rapid Test di Wondama Masih Gratis

Dia mengatakan, Yayasan Bejana pula yang telah memiliki hak cipta (copyright) atas karya cipta pembuatan film tentang sejarah Pekabaran Injil di Tanah Papua dengan judul  “The Mansinam”, The Dawn of Change in Civilization” atau Pintu Gerbang Perubahan Peradaban.

“Hak Cipta Yayasan Bejana atas pembuatan film tersebut dilindungi secara hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Berkenaan dengan itu, dalam kapasitas sebagai salah satu penasihat Yayasan Bejana di Tanah Papua, saya mengimbau Gubernur Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di daerah ini untuk tidak terburu-buru mengambil langkah administratif apapun dalam konteks perijinan maupun keperdataan dengan Saudari Martha A.Limahelu,” ujarnya.

Dikatakan, hal tersebut demi menghindari tuntutan hukum dari Yayasan Bejana yang merupakan pemilik sah atas hak cipta Pembuatan Film The Mansinam tersebut, yang terinspirasi dari cerita asli perjalanan Ottow dan Geissler 150 an tahun yang lalu.

Baca Juga :   Polda Sulsel kembali mutasi 7 perwira

“Yayasan Bejana juga sesungguhnya sudah mengambil langkah hukum dengan mengirimkan Somasi melalui Kuasa Hukum Yayasan Bejana pada Kantor Hukum Irfan Disnizar dan rekan kepada Martha Anita Limahelu selaku Pimpinan PT. Asa Daya Mediatama pada tanggal 26 Juni 2019 lalu, tapi belum pernah ditanggapi olehnya,” Jelas dia.

Sebagai Anggota Badan Penasihat Yayasan Bejana, selaku pemegang hak cipta Film Mansinam, Warinussy meminta Pemerintah Papua Barat dan Kabupaten Kota agar jangan tertipu atau terpengaruh dengan upaya saudari Martha Anita Limahelu yang bermodalkan MOU dengan memperoleh dukungan dana dari beberapa pihak tanpa hak secara hukum. (AD)

Pos terkait