Ratusan Barang Kadaluarsa Ditarik Pemda Lutra di Malangke, Kadis P2KUKM Warning Pedagang

LUWU UTARA, Kabartimur.com – Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Barang Pokok Penting, Sitti Hadijah, menghimbau para pedagang dan pembeli untuk tidak mengedarkan barang kadaluarsa dan pembeli periksa kemasan barang tanggal expired.

Himbauan tersebut disampaikan langsung ke pedagang pada saat kegiatan pengawasan ketersediaan pasokan dan harga barang pokok dalam bulan Ramadhan di Pasar dan toko-toko di Kecamatan Malangke dan di tiap pasar yang dikunjungi.

Sejumlah pedagang yang ditemui pun menyambut baik himbauan dan arahan dari pemerintah.

Saat melakukan pengawasan, yang menjadi perhatianDinas P2KUKM Lutra yaitu, barang kadaluarsa, barang dalam kemasan rusak, serta ketersediaan dan harga bahan pokok.

Terkait hal apa saja yang disampaikan ke padagang, Sitti Hadijah menghimbau agar pedagang melakukan pengawasan kembali pada produk yang dijual apakah sudah memasuki masa 78kadaluarsa atau belum.

Baca Juga :   Mentan Optimis Modernisasi Pertanian di Merauke Sebagai Lumbung Pangan di Kawasan Timur Indonesia

Jika sudah memasuki masa kadaluarsa sesegeranya diamankan dan jangan diperjualbelikan yang tentunya dapat merugikan pelaku usaha sendiri dan juga merugikan pembeli sebagai konsumen.

Barang yang sudah kadaluarsa hendaknya dikembalikan ke distributor dan diganti dengan yang baru.

Ia menyebutkan, ada sangsi bagi yang mengedarkan barang kadaluarsa. Baik sangsi administrasi berupa teguran, pencabutan izin usaha, bahkan sampai pidana. (Red/Yustus)

Pos terkait