PWI PB Gelar Sosialisasi Tentang Pedoman Terbaru Pemberitaan Kekerasan Terhadap Anak

MANOKWARI-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Papua Barat  menyelengarakan   kegiatan sosialisasi tentang Pedoman Terbaru Pemberitaan Kekerasan Terhadap Anak, di Salam Manis ( 6/3) .Kegiatan tersebut dilaksanakan  sebagai bentuk Hari Pers Nasional (HPN)  tingkat provinsi Papua Barat

Kegiatan sosialisasi dengan menggandeng stakeholder tersebut dilaksanakan menggunakan metode diskusi tanya jawab antara peserta dan narasumber.

Ketua HPN lokal Provinsi PB , Jimmy Tabisu dalam laporannya menyampaikan stakeholder terkait yang dilibatkan seperti dinas DP3AKB Provinsi dan kabupaten, perwakilan Polda PB dan Polres Manokwari, Ketua PPGP PB, Ketua MUI PB, Akademisi Unipa, FJPI Manokwari, dan para pimpinan media yang ada di Papua Barat baik media cetak, elektronik dan online.

Sementara itu, Ketua PWI PB, Bustam dalam sambutannya mengatakan bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan pedoman baru tentang penulisan kasus-kasus kekerasan anak dan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak.

Baca Juga :   Buka Musrenbang Distrik, Mambor Paparkan 6 Prioritas Pembangunan Teluk Wondama 2025

Dewan Pers juga telah mendatangani nota kesepahaman antara KemenPPPA dengan Dewan Pers tentang Profesionalitas Pemberitaan Media Massa dalam Perlindungan Perempuan dan Anak yang dilaksanakan bertepatan pada puncak HPN 2019 di Surabaya (9/2) lalu.

Lanjut Bustam, dalam rangka mendorong pemberitaan ramah anak dalam kasus kekerasan yang melibatkan anak selaku korban, sesuai dengan kode etik jurnalis sudah  diatur  pada pasal 5 Kode Etik Jurnalistik  “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan  identitas korban kekerasan seksual dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku  kejahatan”. 

“Wartawan wajib melindungi korban (anak) dan keluarganya melalui pemberitaan, dan jika dilanggar akan dikenakan sanksi pidana pers,” kata Bustam.

Bustam menjelaskan bahwa jika ada komplain berita terkait kekerasan perempuan dan anak, tidak lagi dialamatkan kepada wartawan yang menulis, karena produk sebuah berita yang sudah diterbitkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab seorang Pemimpin Redaksi (Pemred).

Baca Juga :   Keluhan Air Bersih, Ini Jawaban PT Fulica Land

Pemberitaan Ramah Anak ini dimaksudkan untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak, anak yang terlibat persoalan hukum ataupun tidak, baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban.

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang disepakati menggunakan batasan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah atau belum menikah.

Identitas Anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk mengetahui anak seperti nama, foto, gambar, nama kakak/adik, orangtua, paman/bibi, kakek/nenek dan tidak menyebut keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda-benda khusus yang mencirikan sang anak.

Hal senada disampaikan oleh  ketua dean kehormatan PWI PB, Key Tokan Abdul Asis bhawa pimred memiliki tangggungjawab besar  atas produk sebuah berita yang diterbitkan oleh media masing-masing.

Baca Juga :   HUT Kota Manokwari Ke- 125 Tahun, Dinkes Kolaborasi PMI Gelar Aksi Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan dan Khitanan Massal

“Melalui pemberitan nama korban tidak boleh disebut dan alamatnya, hanya menyebut asal dari kecamatan/disrtik, karena dnegan menyebut nama atau keluarganya  publik kan tahu.

Di tempat yang sama, Kabid DP3AKB Manokwari , Rika  M , sesuai dengan aturan terbaru yaitu UU 35 Tahun 2014, kategori anak adalah anak yang belum berusia 18.

“Dengan diberitakannya nama dan asal usul korban publik akan mengetahui sehingga korban tersebut akan mengalami tekanan psikolog” kata Rika.

Pos terkait