PSW YPK Minta Dinas Tarik Kepsek Yang Bermasalah

MANOKWARI-Ketua Pengawas Sekolah Wilayah (PSW)Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Manokwari Kaleb Mofu mengeluhkan mantan kepala sekolah di SD YPK 04 Maranatha yang dianggap tidak patuh terhadap pimpinan. Pasalnya setelah tidak menjabat kepala sekolah disana, yang bersangkutan justru memalang sekolah. 

“Yayasan akan menyurat ke dinas agar kepala sekolah yang seperti ini tidak ditempatkan pada sekolah-sekolah YPK. Karena baru kali ini ada guru yang palang di sekolah milik yayasan.Sesuai AD/ART yayasan, kita berhak menolak jika ada ASN yang ditempatkan disekolah kita tapi memiliki rekam jejak yang kurang bagus,”jelas dia.

Menanggapi itu, anggota DPRD Manokwari Trisep Kambuaya yang kemarin mendapat laporan itu meminta agar dinas pendidikan Manokwari mengambil langkah.

“Kalau memang dipindah tugaskan seharusnya patuh dengan pimpinan. Bukan melakukan aksi-aksi yang bisa merugikan sekolah. Kalau memang diberi peringatan tidak mau patuh ya di proses hukum saja. Apalagi informasinya ada tindakan yang mengganggu aktifitas sekolah. Sebagai seorang ASN sudah seharusnya siap ditempatkan dimana saja,”ujar dia.

Baca Juga :   Lepot Setyanto Dikukuhkan Sebagai Kepala BPKP Provinsi Papua Barat

Persoalan yang terjadi itu juga sudah dilaporkan oleh pihak sekolah ke lembaga pengawas kinerja penyelenggara pelayanan publik Ombudsman Papua Barat. Melalui anggotanya Yunus Kaipman mengaku pihaknya akan menyurati dinas pendidikan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Selain itu pihaknya juga memberikan batas waktu selama 14 hari agar mantan kepala sekolah dapat mengembalikan sejumlah asset sekolah.

“Seharusnya jangan hanya teguran dari dinas, tetapi sanksi yang tegas. Ini penting agar kedepan tidak terulang. Memang pernah juga kejadian di sekolah lain tetapi dengan kordinasi yang baik persoalan itu bisa diselesaikan. Ombudsman juga tidak hanya menyurat ke dinas tapi juga ke bupati Manokwari,”tegasnya.

Insiden ini bermula ketika adanya pergantian kepala sekolah di SD YPK 04 Maranatha. Namun mantan kepala sekolah tersebut tidak puas sehingga mengambil tindakan mengunci ruang guru. Alhasil aktifitas disana tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ulah yang dilakukan bukan baru pertama kali, tetapi sebelumnya juga dilakukan tindakan-tindakan yang diluar ketentuan.(Tqa)

Pos terkait