MANOKWARI — Proses pengolahan Limbah dengan sistem pembakaran limbah sampah menggunakan alat Incenerator yang dioperasikan dengan suhu tertentu, sehingga sampah terbakar habis yang di operasikan di Kabupaten Manokwari belum ada yang memiliki Ijin.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan lingkunganh dan Keaneka Ragaman Hayati, Yohanis Ada’ Lebang menyebutkan dari hasil koordinasi selama masa Pandemi Covid 19 ini, dan berdasarkan hasil laporan yang diterima maka untuk penanganan limbah dengan menggunakan Incenerator yang ada saat ini diKabupaten Manokwari belum ada yang memiliki ijin.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak seperti Rumah sakit Angkatan Laut, Rumah Sakit Papua Barat, Rumah sakit Pratama, Farmasi Papua Barat dan semua pihak agar segera melakukan proses perijinan, karena setelah Masa Pandemi Covid 19 ini kita tidak ada lagi Toleransi” kata Yohanis Lebang.
“Saat ini memang ada surat edaran dari Kementrian Lingkungan Hidup bahwa untuk proses pembakaran yang dilakukan dengan Incenerator yang belum berijin masih diperbolehkan, jadi untuk saat ini silakan saja namun setelah masa Pandemi ini kita tidak akan toleransi lagi tapi prosesnya harus dimulai dari sekarang” ujarnya.
Menurutnya Yohanis untuk melakukan pembakaran Limbah harus memenuhi standar yang ditetapkan yaitu suhunya minimum 800 derajat celcius, dengan standart itu minimal bisa mengurangi Dioksin yang dihasilkan dan yang lebih maksimal adalah berada di angka 1200 derajat celcius.
Yohanis Lebang berharap agar segera melakukan Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Manokwari dan setelah masa pandemi covid 19 ini semua sudah memiliki ijin pengoperasian.(Htp)