Toraja Utara, Kabartimur.com- Laporan Jurnalis Kabartimur.com, Soetanto terhadap ketua tim Surveyor Akreditasi Puskesmas Rante Pangli Bambang Arya atas dugaan pelanggaran UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers masih dalam tahap penyelidikan dan akan digelar dalam waktu dekat ini, hal ini disampaikan oleh kepala unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Toraja Utara Ipda Heri Selasa (4/5).
” Dalam waktu dekat ini kami akan gelarkan dengan pak Kasat” Singkat Ipda Heri melalui pesan Whatsappnya saat dihubungi Wartawan
Ketua tim Surveyor dilaporkan telah menghalang-halangi tugas jurnalis dengan membatasi kegiatannya untuk tidak diliput oleh Wartawan. Setelah menerima laporan polres Toraja Utara melalui Unit Tipidter langsung menjalankan proses penyelidikan dengan mengambil keterangan dari sejumlah orang saksi beberapa hari setelah menerima laporan.
diantaranya kepala dinas kesehatan Toraja Utara, kepala puskesmas Rante Pangli, anggota tim Surveyor akreditasi termasuk juga terlapor yang sudah memenuhi panggilan polisi pada tanggal 20 Mei 2024 lalu, atau 4 hari setelah laporan diterima oleh polres Toraja Utara.
Selanjutnya, beberapa hari lalu unit Tipidter juga telah memanggil dua saksi lagi diantarnya adalah ketua akreditasi puskesmas Rante Pangli dan camat Sesean kabupaten Toraja Utara Toding Sumule.
Karena kasus yang ditangani ini berkaitan dengan UU Pers, penyidik polres Toraja Utara Briptu Maulana yang menangani kasus tersebut telah berusaha untuk mencari kontak ke Dewan Pers.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Jurnalis kabartimur.com Soetanto melaporkan Bambang Arya ke Polres Toraja Utara karena merasa telah dihalangi kebebasannya sebagai wartawan dimana Bambang Arya selaku ketua tim Surveyor Akreditasi Puskesmas Rante Pangli melarangnya untuk meliput penyampaian hasil pemantauannya sebagai ketua Tim Surveyor selama melakukan survei di puskesmas tersebut kepada seluruh petugas puskesmas yang juga dihadiri oleh Camat Sesean serta sejumlah pegawai dari dinas kesehatan.
Larangan untuk meliput kegiatan tersebut dinilai janggal karena kegiatan yang membahas tentang pelayanan publik, di areal publik dan dihadiri oleh pejabat publik. Setelah melakukan konsultasi dengan penasehat hukum Kabartimur.com maka Soetanto pada tanggal 26 Mei 2024 melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Toraja Utara.
Seperti yang diketahui bersama bahwa, pada pasal 18 poin 1, UU No 40 Tahun 1999 Tentang pers yang yang mengatur tentang ketentuan pidana menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp. 500 Juta.
Sementara pada Pasal 4 Ayat 3 pada Undang-undang pers ini menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers Nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Seperti halnya yang termuat dalam laporan Jurnalis Kabartimur.com di Mapolres Toraja Utara dengan nomor LP/B/150/V/2024/SPKT/ Polres Toraja Utara/Polda Sulawesi Selatan diterangkan bahwa terlapor sebagai pemateri pada kegiatan yang dilakukannya menegaskan kepada pelapor bahwa kegiatan tersebut tidak bisa diliput.
Meski telah memperlihatkan identitasnya sebagai wartawan terlapor masih tetap pada pendiriannya bahwa kegiatan itu tidak bisa diliput, Soetanto akhirnya merasa bahwa haknya sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4 ayat 3 undang-undang pers untuk memperoleh informasi dan gagasan dari kegiatan tersebut terhalangi* Redaksi Kabartimur.com*