Polres Manokwari Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Dana Desa

MANOKWARI- Satuan Reskrim Polres Manokwari telah meningkatkan status dari tingkat penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa Kampung Mansinam tahun anggaran 2017, Rabu (7/8/2019).

Namun untuk penetapan tersangka masih dalam proses pemeriksaan yang hingga kini telah berjumlah 37 orang untuk klarifikasi.

Nantinya dalam proses penyidikan bisa saja terjadi penambahan jumlah saksi agar dapat menetapkan secara resmi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa Mansinam tahun 2017.

“Hari ini kita telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, nantinya pada proses pemeriksaan lanjutan baru dapat ditetapkan siapa yang menjadi tersangka dari saksi-saksi yang diperiksa,” jelas Kasat Reskrim AKP. Musa Jedi Permana, Rabu (7/8/2019).

Indikasi penyelewengan dari total anggaran sebesar 828 juta, sesuai dengan fakta dan barang bukti berupa nota belanja terdapat selisih kerugian negara mencapai 424.500.000 rupiah.

Baca Juga :   Dilantik Jadi Ketua DPD Golkar Papua Barat , Waterpau Target Raih 12 Kursi, dan Menangkan Prabowo Gibran

“Indikasi kerugian negara mencapai 424.500.000 karena terdapat bukti nota belanja material yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tambahnya.

Dugaan kasus ini mulai terkuak lantaran tidak sesuainya kwitansi antara penerimaan upah kerja dengan upah yang diterima. Selain itu, terdapat sejumlah barang bukti berupa nota yang tidak pernah dikeluarkan oleh toko tempat pembelian material.

“Saat diperiksa memang ada kejanggalan karena besaran upah yang diterima berbeda dengan isi kwitansi. Ada juga sejumlah nota belanja tidak dikeluarkan oleh toko tersebut,” terang AKP Musa.

Apabila terbukti para pelaku terancam pasal 2, 3 atau 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, disertai pidana maksimal 20 tahun penjara. (sgf/red)

Pos terkait