Polres Haltim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan di Desa Gotowasi Maba Selatan

HALTIM,Kabartimur.Com – Kasus Pembunuhan di Desa Gotowasi Kecamatan Maba Selatan ahirnya ditetapkan 4 Orang sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Timur (Haltim).

Kapolres Haltim AKBP Setyo Agus Hermawan melalui konferensi pers Menguraikan Dasar dalam melakukan Penyelidikan ataupun penyidikan terkait dengan Kasus pembunuhan tersebut dengan adanya aduan dengan nomor Laporan 05/10/2022/PolresHaltim/PolsekMaba yakni laporan kasus pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang di Desa Gotowasi. Kasus tersebut terjdi pada tanggal 29 Oktober 2022 dengan korban Talib Muhid.

Bacaan Lainnya

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi di kebun korban, pada saat korban sedang mengolah kopra. Pada saat kejadian tersebut Korban bersama dengan Adiknya dan istri Adiknya serta keponakan korban. Pada saat kejadian tersebut Adik istrinya dan ponakan berhasil melarikan diri sementara Talib Muhid (Korban) dibunuh oleh pelaku.

Baca Juga :   Jumat Agung, Pj Bupati Maybrat Ajak Umat Maknai Kematian Yesus di Kayu Salib

“Kejadian tersebut langsung di laporkan ke Polsek Maba Selatan dam dilimpahkan ke Polres Haltim. Setelah dilaporkan kami langsung melakukan oleh TKP. Pada saat oleh TKP kami menemukan beberapa barang Bukti yakni Anak Panah, darah dan pohon pisang yang ditebas oleh pelaku,” Ujarnya, pada saat konferensi pers di gedung Tribat Polres Haltim, Senin (27/03/2023)

Lanjutnya, 11 hari kejadian, kami langsung mengeluarkan sprin sidik, setelah itu kami naikan kasus tersebut dari status sidik naikan ke lidik. Setelah kami melakukan Penyelidikan selama kurang lebih 4 bulan. Polres Haltim memeriksa saksi sebanyak 16 orang. Dari 16 orang saksi tersebut terdapat 2 orang yang ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan. Kemudian pengembangan 2 Pelaku tersebut kami mendapatkan tambahan 2 pelaku pembunuhan, sehingga ditetapkan tersangka menjadi 4 orang pelaku pembunuhan di Desa Gotowasi.

“Dua orang yang sudah ditangkap yakni SY (41) Pekerjaan Petani, berjenis kelamin laki-laki, yang beralamat di Desa Gaitoli Kecamatan Maba, Pelaku SY ditahan mulai pada tanggal 21 Maret 2023. Kemudian tersangka lainya berinsial AB (31) yang beralamat di Dusun Tukur-tukur Desa Dodaga, Pekerjaan sehari-hari sebagai kasir di salah satu tokoh di Subaim, Pelaku AB ditahan mulai pada tanggal 22 Maret 2023,” tuturnya.

Baca Juga :   Operasi Patuh Polres Haltim, 32 Warga yang Melanggar Lalin Menjalani Vaksinasi

“Sementara dua tersangka lainya yang belum ditangkap hingga saat ini yakni AB dan OB, keduanya beralamat di Dusun Tukur-tukur Desa Dodaga,” Sambungnya.

Untuk Motif Pembunuhan sendiri kata Kapolres, karena adanya unsur dendam. “Adanya Unsur Dendam sendiri itu berkaitan dengan kasus pembunuhan di Waci pada tahun 2019. Karena salah satu keluarga pelaku (Pembunuhan Gotowasi) juga dipidana sehingga ditahan di lapas Ternate. Unsur Dendam tersebut muncul niat pembalasan dengan cara melakukan pembunuhan kepada masyarakat Maba Selatan,” Ujarnya.

“Kempat Orang tersebut berkumpul di Dusun Tukur-tukur dengan alasan melakukan pencarian kayu Gaharu, akan tetapi bukan mencari kayu gaharu melainkan melakukan perencanaan pembunuhan. Keempat orang tersebut melakukan perjalanan menggunakan mobil Avanza Putih dari dusun Tukur-tukur menuju jalan Gotowasi. Saat sampai di lokasi ke 4 orang tersebut mengintai orang-orang yang ditemui di lokasi,” Ujarnya.

Baca Juga :   Sebanyak 9.455 Peserta di Manokwari Terima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Dikatakannya, yang merencanakan awal pembunuhan adalah Pelaku OB yang mengajak ketiga untuk melakukan balas dendam pembunuhan. Pada hari H, waktu terjadi pembunuhan Pelaku mengintai Korban saat mengolah kopra. Kempat pelaku tersebut masi dalam keluarga dekat.

Diawali dengan teriakan manyele, korban di intai dengan Parang, Panah dan tombak sehingga menyebabkan korban Talib Muhid mengalami luka dibagian Tangan, Punggung sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Barang Bukti yang diamankan yakni Baju korban, Hp pelaku, Senjata dipakai pelaku, Panah dan Potonga batang Pisang,” tandasnya.

Pasal yang ditetapkan terhadap pelaku yakni Pasal 338 atau pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara se umum hidup atau hukuman Maksimal, hukuman mati. (Red/Ruslan)

Pos terkait