Polres Halmahera Timur Dan Dinas Kesehatan Gelar Sosialisasi Larangan Edar Obat Sirup Anak

HALTIM,Kabartimur.Com – Menindaklanjuti himbauan Kemenkes RI terkait penarikan sejumlah merk obat yang beredar di pasaran, Polres Halmahera Timur menggelar sosialisasi terkait bahaya pengunaan obat sirup untuk anak.Sabtu, (22/10/2022)

Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup, untuk antisipasi kejadian serupa di Wilayah Haltim, Sat Binmas Polres Haltim bekerja sama dengan Dinas Kesehatan yang diwakili ibu Nurridha Asmayati kiye. M.MKes melaksanakan sosialisasi dan himbauan.

Sosialisasi ini didasari oleh keterangan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia terkait larangan penggunaan obat sirup untuk anak-anak dikarenakan mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak yang bahkan bisa berakibat pada kematian.

Baca Juga :   Gandeng Balai, Dishub Haltim Lakukan Uji KIR Keliling

Adapun Sosialisasi dan himbauan yang dilakukan oleh Polres Haltim bekerja sama Dinas Kesehatan ini guna memastikan 5 (lima) jenis obat sirup tersebut para pemilik telah menarik duluan dari peredaran atau penjualan mereka atas instruksi dari Kemenkes RI.

Dari 5 (lima) jenis obat sirup yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Kapolres Halmahera Timur AKBP Edy Sugiarto SE MH melalui Kasat Binmas AKP Ibrahim Ode menjelaskan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi dan pengecekan kepada sejumlah apotek, klinik, Praktek Mandiri dan toko obat se kecamatan Maba Kabupaten Haltim, agar pemilik pengelola segera menarik
tidak di perjual belikan sementara atau tidak di pajang pada eralasi toko.

Baca Juga :   Bupati Haltim Tinjau Saluran Drainase RSUD Maba Yang Sering Tersumbat Dimusim Hujan

“Dari 4 (empat) apotek, klinik dan toko obat yang kita kunjungi, pemilik sangat tanggap dan kesadaran instruksi kementerian kesehatan dan Balai POM sehingga ketika informasi larangan penggunaan obat sirup tersebut dirilis mereka sudah melakukan penarikan dan ditempatkan tempat khusus,”Jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi dan himbauan ini Polres Haltim bersama Dinas Kesehatan berharap masyarakat dapat lebih selektif terhadap penggunaan obat sirup pada anak mengingat saat ini hanya terdapat lima jenis Obat sirup,”tutupnya.
(Red/Ruslan)

Pos terkait