MANOKWARI- Kepolisian Daerah Papua Barat sementara melakukan pendalaman terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah dalam lingkup GKI Klasis Manokwari.
Kepada wartawan, Kapolda Papua Barat Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Humas AKBP. Mathias Krey mengungkapkan bahwa anggaran sebesar 500 juta yang berasal dari APBD Provinsi pada tahun 2018 diduga telah disalahgunakan.
“Dirkrimsus Polda Papua Barat sementara mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Hibah GKI Klasis Manokwari sebesar 500 juta pada tahun anggaran 2018 lalu.” beber Kabid Humas AKBP Mathias, Kamis (19/9/19).
Pihak Kepolisian hendak meminta keterangan lanjutan terhadap YAW yang memiliki jabatan selaku Ketua Panitia Pekerja GKI Klasis Manokwari. Dana Hibah disinyalir tidak dipergunakan untuk keperluan pekerjaan Klasis namun dimanfaatkan untuk kegiatan lain.
“Indikasinya Dana Hibah tersebut tidak digunakan sesuai tujuan. kasus ini melibatkan seorang berinisial YAW yang masih diperiksa sebagai saksi,” tambah Mathias.
“Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi,” pungkasnya. (sgf)