MANOKWARI- Seorang pria berinisial MM (25) berstatus Mahasiswa, berhasil diamankan Tim Jajaran Polres Manokwari terkait Ujaran Kebencian yang dilakukan melalui akun media sosial facebook pada Tanggal 6 Oktober 2019.
Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Musa Jedi Permana saat menggelar Press Release menjelaskan tersangka MM diamankan di seputaran lapangan Borarsi, Manokwari (7/10/19) sekira pukul 16.00 Wit.
“Informasi yang disebarkan adalah ujaran kebencian Institusi Kepolisian yang memakai foto Kapolda Papua. Saat dilakukan pengembangan MM mengaku telah menggunakan akun atas nama Novali Lina sejak bulan September 2019 lalu,” jelas Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, Selasa (8/10/19).
Kapolres menambahkan berdasarkan keterangan yang disampaikan tersangka MM juga mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait kebenciannya terhadap Institusi Kepolisian.
“Hasil pengembangan kita, hal ini merupakan ungkapan kebencian tersangka yang ingin disampaikan kepada masyarakat melalui postingannya di salah satu grup facebook Papua Barat Terupdate. Postingan tersebut lantas menuai banyak komentar,” tambah Kapolres.
“Bukan hanya memiliki akun atas nama Novali Lina, namun MM juga mempunyai akun palsu lain dengan nama Stela Lina dan pernah memuat suatu postingan yang menyudutkan salah satu pejabat Provinsi Papua Barat,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone. Saat ini tersangka sementara diamankan di Rutan Mapolda Papua Barat guna penyelidikan selanjutnya.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Undang-Undang IT Pasal 25 juncto 28 dan juncto 27 dengan ancaman 6 tahun penjara. Saya menghimbau kepada masyarakat agar sekiranya dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak memuat konten berupa ujaran kebencian dan informasi Hoax/Tidak benar,” tandasnya.
sgf