MANOKWARI, kabartimur.com – Tiga tersangka pencurian brankas kantor Komisi pemilihan umum (KPU) Papua Barat berhasil diringkus Direktorat kriminal umum polda Papua Barat. Masing-masing pelaku yakni DUT (49) , GGH (19) serta NBA (49) yang berstatus ASN di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari.
Pencurian Brankas di kantor KPU-PB terjadi pada 27 Desember 2021, dan laporannya diterima SPKT Polda Papua Barat pada hari yang sama.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan mengatakan, DUT dan GGH diamankan pada 22 Januari 2022, semantara NBA di tangkap sehari setelahnya. Sebagai barang bukti , polisi hanya berhasil mendapatkan surat-surat penting dalam keadaan rusak, sementara Uang senilai 62.200.000,- sudah habis dipakai pelaku.
“NBA menerima 12.200.000,- , sementara GGH diberikan 1 juta dan sisanya merupakan bagian DUT. Setelah membobol dan mengambil uang, brankas itu dibuang dijurang dekat kawasan hutan gunung meja,” Ujarnya dalam press release di Mapolda Papua Barat, Rabu (26/1).
Dijelaskan, Kepolisian juga akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, terlebih dalam kronologisnya dua hari sebelum kejadian pelaku sudah masuk ke dalam kantor KPU untuk merusak CCTV yang terpasang.
“Terkait dengan adanya kekerabatan dan keterlibatan pegawai di KPU, kami sementara masih melakukan pendalaman dari keterangan 3 tersangka ini,” kata dia lagi.
Atas kejadian ini, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara. (TS)