Polda Papua Barat Amankan 7 Tersangka Kericuhan Manokwari

MANOKWARI- Kepolisian Daerah (POLDA) Papua Barat gencar untuk mengungkap pelaku tindak pidana saat kericuhan di Manokwari pada tanggal 19 Agustus 2019 lalu. Hingga kini sedikitnya sudah 7 orang diamankan dan dietapkan sebagai tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (DIRKRIMUM) Polda Papua Barat, Kombes Pol Robert da Costa menjelaskan, dari 12 laporan polisi yang diterima di Manokwari, telah diamankan 7 tersangka diantaranya terkait pembakaran Abon gulung, pembakaran bendera, pembobolan ATM BNI di halaman kantor MRPB, serta penjarahan tokoh handphone emond store.

“Kami telah amankan pelaku pembakaran restauran abon gulung inisial BW, pembakaran bendera AI, pebobolan ATM MA dan DA, pembakaran mobil ASK, dan Pencurian dengan pemberatan toko handphone YS dan MSW,” ujar Dirkrimum Kombes Pol Robert da Costa, Rabu (28/8/19)

Selain itu, untuk wilayah Kota Sorong terdapat 10 laporan polisi dan telah berhasil diungkap 1 pelaku berinisial KW (22) terkait kasus pengrusakan kantor registrasi lapas Sorong.

Baca Juga :   Badan Pengurus Daerah KKSS dan IPSS Manokwari Periode 2022-2027 Dilantik

Dan Kabupaten Fak-Fak terdapat 4 laporan polisi yang semuanya masih dalam tahap penyelidikan.

Terkait pembakaran gedung Kantor DPR dan MRPB pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi-saksi diantaranya pemimpin aksi unjuk rasa, masyarakat sekitar dan staf Sekwan DPR Papua Barat.

“Progres upaya pengungkapan kasus pembakaran gedung kantor DPR dan MRPB tetap ada, dan saya harap dalam waktu dekat bisa kita ungkap siapa pelakunya. Hari ini juga rencananya akan dipanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tandasnya. (sgf/*)

Pos terkait