Manokwari, kabartimur.com– BPJS Kesehatan senantiasa memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses layanan kesehatan baik layanan administrasi hingga layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Peserta JKN juga dapat mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar melalui aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi ini, peserta dapat melakukan perubahan faskes dengan cepat tanpa perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan secara langsung, sehingga lebih praktis dan efisien.
Yohanis Sanoy (44), salah satu peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan asal Kabupaten Manokwari, mengatakan bahwa dirinya telah menemukan solusi praktis dalam mengakses layanan kesehatan. Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, Yohanis merasa sangat terbantu dalam mendapatkan beragam kemudahan, salah satunya yaitu pindah lokasi fasilitas kesehatannya.
“Saya menggunakan aplikasi Mobile JKN belum terlalu lama. Saya pun mengetahui adanya aplikasi ini dari petugas BPJS Kesehatan yang datang berkunjung ke rumah sakit pada saat saya sedang menemani saudara saya yang sedang dirawat. Setelah saya dijelaskan mengenai aplikasi ini, saya pun segera meminta bantuan dari petugas BPJS Kesehatan untuk membantu saya mengubah lokasi faskes saya ke faskes terdekat dengan rumah saya melalui aplikasi Mobile JKN, karena istri dan anak saya sudah pindah ke faskes yang berada dekat dengan tempat tinggal kami yang sekarang. Namun hanya saya yang belum pindah sehingga saya ingin mengubah faskes saya agar kami sekeluarga bisa berobat di faskes yang sama,” ujar Yohanis.
Yohanis juga menjelaskan bahwa proses perubahan lokasi faskes yang ia lakukan sangat efektif karena tidak membutuhkan proses yang lama. Ia juga mengatakan bahwa dirinya bisa mengakses layanan kesehatan lainnya seperti antrean online ketika ia hendak berobat nantinya. Ia menganggap bahwa hadirnya aplikasi ini memberikan nilai pelayanan terbaik bagi dirinya sebagai peserta JKN yang aktif.
“Untuk prosesnya tidak sampai 10 menit, bahkan saya bisa melakukannya secara mandiri melalui aplikasi ini. Saya cukup mengakses menu perubahan data peserta setelah itu pilih fasilitas kesehatan tingkat I, lalu mengisi beberapa data seperti asal provinsi, kota/kabupaten kemudian pilih faskes terdekat, setelah itu pilih simpan,” kata Yohanis.
Yohanis juga memberikan apresiasi terhadap layanan digital yang dihadirkan oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya hal ini sangat memudahkan para peserta. Ia mengatakan jika dirinya tidak ragu untuk mempromosikan aplikasi Mobile JKN kepada keluarga dan kerabat di lingkungan tempat tinggalnya. Ia berharap agar masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dapat segera mendaftarkan diri mereka agar bisa mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan yang berkualitas.
“Sehat itu penting, dan mahal harganya. Program JKN memiliki manfaat sangat besar dan merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah bagi kami sehingga saya berharap agar layanan yang sudah baik ini dapat terus ditingkatkan tanpa mengurangi adanya kemudahan akses layanan kesehatan, termasuk dalam penggunaan aplikasi Mobile JKN,” pungkas Yohanis.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo menyampaikan bahwa aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu aplikasi yang wajib ada di ponsel peserta JKN. Pasalnya aplikasi ini telah menyediakan berbagai fitur unggulannya yang sangat memudahkan peserta dalam mengakses layanan kesehatan sehingga bisa menghemat waktu, salah satunya dengan melakukan perubahan fasilitas kesehatan secara non tatap muka.
“Proses pindah faskes biasanya dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan layanan kesehatan dari peserta, seperti lokasi yang dekat dengan tempat tinggal atau kualitas layanan yang lebih baik. Peserta JKN dapat melakukan perpindahan faskes secara online melalui Aplikasi Mobile JKN minimal 3 bulan terdaftar di faskes sebelumnya dengan status kepesertaan aktif. Peserta hanya perlu masuk ke aplikasi, kemudian pilih menu perubahan data peserta dan setelah itu pilih lokasi faskes yang baru sesuai dengan kebutuhan,” ucap Dwi.
Dwi juga menambahkan bahwa perubahan faskes yang baru dilakukan akan terbaca per tanggal 1 di bulan berikutnya. Sehingga peserta JKN tidak perlu khawatir, sambil menunggu proses pengaktifan faskes yang baru, faskes yang lama masih tetap bisa digunakan. Oleh karena itu, Dwi berharap agar masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan secara maksimal, dengan berbagai kemudahan akses layanan kesehatan yang bisa dimanfaatkan dengan mudah oleh peserta JKN.
“Saat ini peserta tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus pemindahan faskes. Peserta cukup mengakses aplikasi Mobile JKN saja, yang mana hal ini dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Semoga dengan hadirnya aplikasi Mobile JKN dapat terus membantu peserta dalam mengakses layanan dengan lebih optimal, dalam mewujudkan layanan kesehatan yang berkelanjutan,” tutupnya. (Rls)