Pesan Moral Hari Anak Nasional 2018

Oleh Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia

JAKARTA- Hentikan segala bentuk, radikalisme, ujaran kebencian dan pelibatan anak dalam aksi kekerasan dan aksi terorisme.

Fakta yang tidak bisa diabaikan bahwa anak Indonesia sampai saat belum terbebas dan merdeka dari berbagai bentuk kekerasan. Parameternya Komnas Perlindungan Anak Indonesia sepanjang tahun 2017 menerima 2.737 pengaduan kekerasan terhadap anak.

Dari 2.737 kasus kekerasan tersebut, 58 % didominasi kekerasan seksual, tidak saja dikakukan oleh orang pr-orangan tetapi juga dilakukan secara bergerombol (geng rape).

Yang mencengangkan, dari 58% kekerasan seksual dilaporkan, 82 % pelakunya adalah orang terdekat korban. 16% pelakunya berusia anak, sementara itu, usia rata-rata korban 14 % berusia dibawah 14 tahun, dan 86% berusia 15-17 tahun. Kasus-kasus itu merata sebarannya di berbagai daerah di Indonesia baik di desa maupun di kota.

Baca Juga :   LBH Pers Luncurkan Protokol Keamanan Jurnalis Sekjen SMSI: Perlu Diajukan Menjadi Mata Uji Kompetensi

Sementara itu latarbelakang pendidikan juga tidak menjadi faktor penentu tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak. Rumah, lingkungan sekolah, ruang publik atau tempat bermain anak, serta pondok atau panti-panti anak tidak lagi memberikan rasa nyaman dan aman bagi anak. Justru lingkungan inilah tempat pemangsa hak-hak anak.

Dari 2.737 kekerasan yang dilaporkan bentuk kekerasan yang sering dialami korban adalah sodomi, oral seks, perkosaan, perbuatan cabul dan hubungan seksual sedarah (incest).

Keadaan ini diperpara dengan pemahaman tradisional masyarakat bahwa anak masih dianggap milik yang wajib tunduk pada otoritas orang dewasa dalam keadaan apapun.

Orangtua sebagai lini dan garda terdepan melindungi anak masih menggunakan pendekatan proses pendidikan dan pendisiplinan dalam keluarga “Di ujung rotan ada Emas”.

Kemudian anak ditengah-tengah keluarga belum dianggap sebagai amanah yang dititipkan oleh Allah kepada masing-masing keluarga yang patut wajib mendapat perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi, kekerasan, penelantaran dan diskriminasi. Akibatnya Anak dalam keluarga sering ditempatkan sebagai properti, aset dan sumber alternatif ekonomi keluarga, akibatnya anak tidak lagi mempunyai kesempatan untuk menjadi manusia yang berharkat dan bermartabat.

Baca Juga :   Silaturahim TIM Pro PP MTR bersama insan pers sekaligus pers conference

Untuk memerdekakan anak dari segala bentuk kekerasan dibutuhkan tanggungjawab dan peran serta keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.

Kemudian, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak ) sangatlah diperlukan tanggungjawab pemerintah melibatkan partisipasi masyarakat membangun kembali sistim kekerabatan disetiap tempat baik di desa atau dikampung yang pernah ada dan hidup sebagai budaya ketimuran dengan cara menggerakkan desa atau kampung ramah dan bersahabat anak.

Mengingat bahwa anak Indonesia belum terbebas dari kekerasan, bersamaan dengan perayaan Hari Anak Nasional yang jatuh 23 Juli 2018, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) diseluruh nusantara yang diberikan tugas untuk melindungi anak di Indonesia berharap dan menyeruhkan kepada keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara untuk mengakhiri segera segala bentuk kekerasan terhqdap anak dan segera pula menangkal segala bentuk penanaman paham radikalisme, ujaran kebencian, intoleransi dan pelibatan anak dalam aksi terorisme karena itu adalah merupakan bentuk kekerasan tersembunyi terhadap anak. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Jakarta Sabtu 21 Juli 2018.

Baca Juga :   Pesan Kapolri Buat 8 Kapolda Yang Baru Dilantik: Netralitas Hingga Tegakan Prokes

Pos terkait