Perusahan Plat Merah Dibawah Komando Basuki Tjahaja Purnama Digugat Warga Manokwari

MANOKWARI- Jajaran Kementrian Badan Usaha Milik Negara BUMN lebih khusus PT. Pertamina Persero yang kini dikomandoi oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok dan jajaranya hingga Pimpinan ditingkat regional PT. Pertamina Persero Papua-Maluku dan Kepala Pertamina Foel Manokwari Papua Barat kini Digugat oleh 21 Advokat yang mendampingi Warga Sanggeng Manokwari, Papua Barat

Gugatan tersebut diajukan karena selama kurang lebih 5 Tahun, Warga yang bermukim di kelurahan Sanggeng Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Papua Barat menderita krisis air bersih akibat sekitar 20 Sumur tercemar Tumpahan Minyak yang diduga bocor dari tangky Pertamina Manokwari.

Meski dalam suasana pandemi Covid19 saat ini seakan tidak menyurut semangat juang Warga yang membawah atribut adat dan di iringi suling tambur bersama 21 Advokat mengantar berkas gugatan didepan Pintu Utama Pengadilan Negeri Manokwari di Jalan Pahlawan Sanggeng.

Iring-iringan warga dengan para pendamping hukum tersebut berjalan kaki dari Kediaman Ketua RT, Boy Baransano di jalan Ciliwung RT 001/RW 003 Sanggeng Dalam, tepat disamping Gereja Sion yang bersebelahan dengan tangky milik Pertamina menuju Pengadilan Negeri.

“Kami menerima gugatan tetapi harus didaftarkan secara online, bukan manual, itu sudah jadi aturan yang diterapkan secara Nasional” Kata Kepala Pengadilan Negeri Manokwari, Sony B. Leomoery di hadapan masa dan 21 Advokat Jumat 5 Juni 2020.

Baca Juga :   Penjemputan Tim Survey di Hutan Tambrauw Gunakan Heli

Pihaknya kemudian meminta perwakilan agar masuk didalam ruang pelayanan pengadilan negeri Manokwari guna dilakukan pendaftaran gugatan terbuka terkait limbah minyak yang diduga bocor dari salah satu tengky Pertamina kemudian mencemari 20 sumur milik warga selama kurang lebih 5 Tahun.

“Di pengadilan terdapat tiga kategori Gugatan, yakni Gugatan Umum, sederhana dan gugatan perkelompok, setelah kami mendapat keterangan yang saat ini dilakukan adalah Gugatan Umum maka penggugat dipersiapkan menggunakan aplikasi E-court melalui para pihak yang telah memberi kuasa kepada Penasehat Hukum” Kata Kepala Pengadilan Negeri Manokwari.

Dia mengatakan, setelah terdaftar melalui aplikasi E-court para Penggugat kemudian meng-oplod Surat Gugatan kemudian surat kuasa dan bukti awal dan kartu tanda sumpah.

“Dokumen akan di oplod oleh salah satu kuasa yang di tunjuk melalui akun email, setelah ter-oplod kemudian tim akan melakukan verifikasi berkas, serta para pihak akan diberikan radius panjar biaya gugatan” katanya.

Ketika berkas telah terverifikasi barulah pihak pengadilan akan menunjuk tim hakim yang bakal memimpin sidang gugatan tersebut, nantinya tim hakim akan menentukan jadwal kapan persidangan gugatan tersebut dimulai.

Diketahui Warga mengajukan gugatan kepada Tergugat satu Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Badan Usaha Milik Negara BUMN Cq Dirut PT. Pertamina di Jalan Medan Merdeka Tim Nomor 1A RW 1 Kecematan Gambir Kota Jakarta Pusat Ibukota Jajarta, Tergugat dua yakni Direktur Utama PT. Pertamina Pusat Cq Kepala Pertamina Regional Papua Maluku di Jayapura Papua dan Tergugat tiga, Kepala Pertamina Regional Papua Maluku Cq Kepala Pertamina Foel Manokwari Papua Barat.

Baca Juga :   Bupati Pegaf Ancam Akan kosongkan Rumdis Pejabat Yang Malas.

“Bahwa Penggugat I Hingga penggugat XX adalah pemilik sumur Air bersih yang tercemar akibat rembesan kebocoran tangki pendamping minyak milik PT. Pertamina Foel Manokwari” Kata Juru Bicara Asosiasi Advokat Manokwari Pembela Rakyat terkena dampak pencemaran lingkungan hidup, Yan Christian Warinussy SH saat ditemui di sela-sela mendaftar gugatan di Pengadilan Manokwari.

Penggugat mengalami kerugian, maka dituntut PT. Pertamina Persero atau para Tergugat untuk membayar ganti rugi. Sebab sejak Tahun 1970 secara turun temurun warga yang bermukim di Sanggeng dekat Tangki Pertamina telah mengkonsumsi air bersih melalui sumur tersebut, mengingat Perusahan Daerah Air Minum selama ini tidak mengalir lancar.

“20 Sumur warga tercemar rembesan minyak tangki Pertamina sejauh ini menjadi tumpukan air bersih sejumlah kepala keluarga yang bermuk di kawasan pemukiman itu” Kata Yan Warinussy.

Sementara berdasarkan hasil uji laboratorium penelitian lingkungan milik Universitas Papua Manokwari pada tanggal 13 hingga 24 April 2020 lalu dan hasil pemeriksaan tanggal 27 April hingga 08 Mei 2020 dinyatakan kadar lemak dan minyak dalam persen volume (V/V) disebabkan pada stempel air sumur minyak dan lemak terpisah dari air dan terlihat secara jelas.

Baca Juga :   Donasi SKK Migas untuk Tangkal Covid-19 di Papua Barat : Ribuan Masker, Pelindung Wajah hingga Hazmat

“Ini juga akibat kebocoran tangki pensmpung minyak milik Tergugat IV sehingga mengakibatkan terjadi polusi udara dan pencemaran air sumur dati rembesan kebocoran sehingga ada bayi dari salah satu penggugat yang kini dirawat di rumah sakit selama pekan karena mengalami sesak nafas atau infeksi saluran pernapasan atau ispa dan juga ada warga yang terkena penyakit kulit” ungkapnya

Warinussy mengatakan, kerugian materiil setelah dikalkulasi yang dialami warga Sanggeng tersebut sekitar Rp 2,3 Milyar sedangkan kerugian imateril yang diajukan kepada Tergugat agar membayar sebesar Rp 5 Triliun

“Jadi total kerugian yang dialami warga secara Matril dan Imatril sebesar Rp 5,2 Triliun lebih” jelasnya.

Tim Asosiasi Advokat Manokwari berasal dari 4 Organisasi Profesi Advokat yang pimpin Ketua Peradi Manokwari, Demianus Waney, SH sebagai Ketua Tim Pembela.

Proses pendaftaran yang dikawal warga Sanggeng berjalan dengan aman dan damai meski disayangkan terdapat kerumunan ditengah pandemi Covid19 saat ini.(AD)

Pos terkait