Perindakop Dorong Pelaku UMKM di Manokwari Daftarkan Produk Pangan Untuk Dapatkan Izin P-IRT

MANOKWARI- Perhatian pemerintah dearah pada sektor pertanian secara khusus pangan di Manokwari bagi usaha kecil,menengah dan sangat besar dapat dilihat dari tahun ketahun melalui pembiayaan maupun bimbingan teknis di bidang UMKM/IKM semakin meningkat.

Hal tersebut disampiakan oleh Pjs bupati Manokwari Roberth Rumbekwan pada acara pembukaan kegiatan sosialisasi keamanan pangan di gedung Serba Guna Maranatha Kota Jln Merdeka Manokwari rabu, (18/11).

Menurutnya kebijakan pemerintah dibidang keamanan pangan secara nasional adalah untuk menciptakan lapangan usaha baru untuk mengurangi tingkat kemiskinan/pengangguran namun diharapkan kebijakan didaerah diarahkan pada penguasaan teknologi dan ketrampilan serta peningkatan SDM untuk pengelolah sda yang ada untuk kemakmuran rakyat.

Rumbekwan menyebut bahwa potensi SDA pertanian, perikanan khususnya ubi-ubian sangat melimpah dan jika dikelolah dengan baik maka akan memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat baik generasi sekarang maupun yang akan datang namun hingga saat ini SDA yang melimpah tersebut pada umumnya masih dikelolah masyrakat sebagai bahan makanan pokok.

Baca Juga :   Bupati: Kepala Sekolah Jangan Rekrut Guru Honorer Yang Tidak Punya Akta IV

Namun yang menjadi persoalan saat ini adalah perkembangan IKM di Manokwari di bidang industri rumah tangga mulai meningkat namun luasan pemasarannya banyak terbatas karena masih banyak yang belum mempunyai ijin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Sehubungan dengan hal tersebut Rumbekwan menyampaikan bahwa sudah saatnya para pelaku UMKM harus mendaftarkan produk pangan untuk mendapatkan izin P-IRT supaya produk makanan atau minuman industri rumah tangga dapat bersaing dengan produk dari pabrikserta keamanan pangan yang terjamin.

“Untuk meyakinkan Produk UMKM kepada konsumen harus segera memiliki sertifikat layak konsumsi, meski dikelolah dalam skala kecil, produk pangan yang sudah memiliki izin P-IRT sudah terjamin keamanannya karena telah melalui beberapa tahap uji dan seleksi karena prosesnya dilakukan secara ketat oleh dinas terkait sehingga produk yang lulus benar-benar layak konsumsi” harap Rumbekwan.

Baca Juga :   Minim Fasilitas Dan Tenaga Medis, Puskesmas Anggi Belum Difungsikan.

Rumbekwan mengatakan bahwa ada beberapa manfaat bila produk UMKM memiliki izin P-IRT antaranya produk bebas dipasarkan secara luas , sudah layak edar, keamanan dan mutu produk terjamin, meningkatkan nilai jual produk, produk bisa masuk ke toko modern (supermaket) dan sudah tentu kepercayaan pembeli meningkat.

Pihaknya berharap dengan tersedianya dukungan dari pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2020 melalui dinas perindustrian perdagangan koperasi dan UKM kab Manokwari telah memprogramkan kegiatan sosialisasi keamanan pangan dengan satu harapan bisa memberikan kesadaran akan pentingnya p-irt untuk produk pangan agar keamanan pangan terjamin dan bisa dipercaya konsumen.

Pos terkait