Pandemi Covid-19, Dukcapil Manokwari Lakukan Pembatasan Perekaman KTP

MANOKWARI- Dimasa pandemi covid-19 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari (Dukcapil) melakukan pembatasan untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kabid Pencatatan Sipil, Harri Ramandey mengungkapkan bahwa pembatasan perekaman dilakukan sesuai intruksi dari dirjen dukcapil mengingat wabah virus corona yang saat ini melanda tanah air sehingga harus ada pembatasan dalam setiap kegiatan guna meminimalisir penyebaran virus berbahaya tersebut.

Harri menyebut bahwa dukcapil hanya melayani perekaman kepada 40 orang dan harus menggunakan nomor antrian dan jika sudah lewat masyrakat tidak dilayani lagi dan menunggu hari berikutnya (besok) sementara untuk pencetakan dokumen dilakukan mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 13.00 WIT.

Harry menyebut bahwa jumlah masyrakat yang datang ke kantor dukcapil setiap hari cukup banyak untuk mengurus dokumen-dokumen penting baik yang mau tes cpns maupun yang menempuh pendidikan sehingga pihaknya terus melakukan pelayanan tersebut meskipun pandemi covid belum diketahui kapan berakhir

Baca Juga :   Warinussy Minta Polda PB Segera Tindak Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Menurutnya dimasa pandemi rutinitas pelayanan semua dokumen berjalan seperti biasa dilakukan seperti sebelum adanya covid-19 namun bedanya hanya dipembatasan waktu dan pembagian lokasi yang diatur dengan tiga loket yakni loket pertama adalah loket perekaman, loket kedua yakni loket pengambilan dokumen dan loket ketiga adalah loket pencetakan kartu keluarga.

Harri mengakui bahwa sebelum adanya covid-19 setiap harinya ada ratusan masyarakat yang mendatangi kantor dukcapil tetapi setelah covid-19 jumlah kunjungan juga berkurang apalagi sudah ada pembatasan perekaman maupun waktu buka pelayanan.

Pihaknya berharap sebagai dinas yang fokus dengan pelayanan kepada masyarakat, pemda harus melengkapi kekurangan pegawai sehingga kadang berdampak kepada pelayanan bilamana salah satu pegawai berhalangan akan berdampak kepada bidang lain.

Selain itu juga kelengkapan fasilitas pendukung kantor sangat dibutuhkan seperti penambahan ruangan karena dukcapil kerja dipelayanan yang melayani dokumen kehidupan masyarakat dari lahir sampai mati.

Baca Juga :   Hasil Pencermatan DCS di KPU Manokwari Setelah Pengajuan Perbaikan dan Perubahan, Sejumlah Calon Masih TMS

Harri menambahkan bahwa saat ini dukcapil mempunyai inovasi terbaru dimana sebelumnya jika masyrakat kehilangan dokumen harus mengambil surat pengantar dari kepolisian tetapi dengan terobosan baru tersebut tidak perlu lagi dilakukan tetapi masyarakat cukup mendatangi kantor dukcapil untuk diproses sesuai NIK dan KK dokumen tersebut langsung dicetak karena data dokumen semua tersimpan di dukcapil.

Selain itu kata Harri, mulai per 1 agustus 2020 seluruh indonesia dokumen kependudukan dicetak dengan kertas putih menggunakan HPS A4 80 Gram dan tidak lagi menggunakan blanko yang berwarna biru seperti blanko awal yg diterbitkan dukcapil berearna biru.

Hal ini dimaksudkan agar masyrakat bisa mencetak sendiri di rumah kk tanpa mendatangi kantor dukcapil setelah proses dokumennya diserahkan dan petugas dukcapil akan meminta nomor Handphone dan nomor email agar dokumen bisa dikirim dan dicetak sendiri.

Baca Juga :   Rakerda Ke-3 Gerakan Pramuka Papua Barat Tetapkan 10 Program Pencapaian

Dokumen tersebut juga tidak bisa disalahgunakan karena telah dibarcode oleh petugas dokumen tersebut tidak bisa dimanipulasi meskipun data memungkinkan akan tetapi barcode yang ada tidak bisa dan yang lebih penting adalah tidak perlu dilegalisir karena sudah berlaku seluruh indonesia.

” Satu hari kadang sampai ratusan yang datang dan puluhan yang mau perekaman jadi dengan menggunakan email lebih mempermudah masyrakat untuk tidak lagi mendatangi kantor tetapi petugas langsung mengirimkan ke email tersebut dan langsung bisa dicetak di rumah” pungkas Harri.(R)

Pos terkait