MANOKWARI- Penyelenggaraan pendidikan PAUD, TK, SMP, SMA, SMK dan SLB di Provinsi papua Barat dimuli Senin (13/7/20). Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba mengeluarkan surat edaran Tentang Penyelenggaraan Pendidikan PAUD TK, SMP, SMA, SMK dan SLB di Provinsi Papua Barat Tahun Pelajaran 2020/2021.
Surat edaran bernomor 519/SE/2020 tersebut ditujukan kepada kepala dinas Pendidikan kab/kota di Papua Barat, Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB,dan kepala sekolah SD dan SMP kabupaten/kota di Papua Barat tersebut terkait beberapa hal yang menjadi perhatian pihak sekolah dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Peserta Didik Baru dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.
Dalam surat edaran tersebut, Barnabas Dowansiba menekankan satuan pendidikan yang masuk dalam zona merah dan kuning agar proses MPLS dan KBM dilaksanakan secara daring, modul dalam bentuk video teleconfrence (vicon) ,Youtube, modul dll.
Sedangkan Bagi daerah yang masuk kategori zona hijau diharapkan melaksanakan MPLS dan KBM secara tatap muka namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.
Untuk SMA dan SMK wajib melaksanakan KBM sesuai kondisi daerah atau zona merah kuning atau hijau, sementara untuk PAUD, TK, SD, SMP, Paket A, dan paket B diatur lebih lanjut oleh masing-masing kabupaten kota.
Barnabas berharap para pengawas sekolah dapat melaksanakan tugas monitoring pelaksanaan KBM tahun pelajaran 2020/2021 sesuai kewenanganny, yakni masing-masing Kepala Bidang, Kepala Seksi dan staf pada Dinas Pendidikan kab/kota melakukan pengendalian dan kontrol terhadap penyelenggaraan tahun pelajaran 2020/2021 sesuai kewenangannya. (R)