WASIOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama menilai ada penerapan standar ganda dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi virus corona.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD dengan Gugus Tugas Covid-19 di ruang rapat paripurna DPRD Teluk Wondama di Isei, Selasa (9/6/2020).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Herman Sawasemariai dengan dihadiri semua anggota dewan sebanyak 20 orang. Ikut hadir Bupati Bernadus Imburi selaku Ketua Gustu Covid-19, Kapolres AKBP AKBP Yohanes Agustiandaru, Sekda Denny Simbar beserta pimpinan OPD yang tergabung dalam Gustu Covid.
Dalam hal ini DPRD mempersoalkan adanya perlakuan berbeda dalam penyaluran bantuan sosial tunai (BST) dari APBD yang diberikan kepada kelompok petani dan nelayan juga buruh pelabuhan, tukang ojek, sopir pikap dan sopir truk dan para penjual di kawasan pelabuhan.
Yang mana BST berupa dana stimulus sebesar 600 ribu perorang untuk kelompok petani dan nelayan yang masing-masing disalurkan Dinas Pertanian dan Pangan serta Dinas Perikanan diberikan berdasarkan pada jenis pekerjaan dalam KTP.
Sehingga hanya warga yang dalam KTP-nya tertulis sebagai petani maupun nelayan yang dimasukan sebagai penerima. Alhasil banyak warga yang merasa berprofesi sebagai petani dan nelayan protes karena tidak terakomodir sebagai penerima bantuan.
Namun syarat seperti itu ternyata tidak berlaku pada penyaluran BST untuk kelompok buruh pelabuhan, tukang ojek, sopir pikap dan sopir truk yang ditangani Dinas Sosial. Pada kelompok ini syarat utama adalah penerima BST harus terdaftar sebagai anggota organisasi yang wadah menaungi kelompok masing-masing. Sama sekali tidak melihat apa profesi yang tertera dalam KTP.
DPRD menilai pemberian BST dengan mengacu pada jenis pekerjaan yang tertera dalam KTP merupakan sesuatu yang janggal dan tidak lazim. Terlebih lagi gara-gara syarat itu banyak warga miskin yang seharusnya menerima bansos menjadi kehilangan haknya.
“Kenapa kami bilang janggal karena yang kami tahu pemerintah pusat termasuk KPK hanya memberi syarat agar data penerima bansos Covid berbasis NIK alias KTP bukan berbasis pada jenis pekerjaan atau profesi dalam KTP, “ kata anggota DPRD Remran Sinadia sewaktu membacakan daftar pertanyaan yang diajukan DPRD kepada Gustu Covid-19.
“Kenapa hal yang sama tidak berlaku untuk penerima BST untuk kelompok buruh pelabuhan, tukang ojek, sopir dan lainnya. Kenapa bagi kelompok itu pembagian BST tidak melihat jenis pekerjaan yang ada dalam KTP.
Kami yakin mayoritas buruh pelabuhan yang menerima BST dalam KTP-nya tidak tertulis pekerjaan sebagai buruh pelabuhan. Demikian pula tukang ojek dan lainnya. Jadi kami harap Pemda tidak menerapkan standar ganda dalam penyaluran bansos Covid-19 ini, “ lanjut Remran.
Bupati Bernadus Imburi dalam kesempatan itu mengakui data penerima bansos Covid-19 belum sempurna sehingga perlu dilakukan perbaikan.
Namun demikian dia berharap semua pihak termasuk DPRD bisa memaklumi kondisi tersebut karena Gustu diharuskan secepatnya menyalurkan bansos untuk menolong masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat pandemi virus corona.
“Kita semua punya tanggung jawab yang sama dalam masalah ini. Jadi kami harap kalau ada kekurangan mari kita perbaiki bersama-sama, “ ujar Imburi. (Nday)