Penjual Miras Asal Haltim Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Soasio

HALTIM,Kabartimur .Com – Pengadilan Soa Sio Tidore mengelar sidang terkait Pelanggaran Menyimpan dan Menjual Minuman Keras Jenis Cap Tikus Dengan Barang Bukti 111 Kantong Plastik dan 3 Gelon Ukuran 25 Liter, Tersangka An. F.A. Warga Desa Bicoli Kecamatan Maba Selatan, Kamis (08/09/2022 )

Sidang yang dipimpin Hakim Made, R, S.H, MKn, Penuntut Briptu Abjad kedafota dan menghadirkan saksi Ipda Suherlin, S.IP,.M.H
dan Aipda Yasin Sahupala. dengan Putusan Sidang No 7/Pid.C/2022/PN/Sos Kurungan Selama 1 Bulan 15 Hari ditambah Denda Rp 10.000.000 karena terbukti Pasal 7 , pasal 8 , pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Undang – Undang No. 8 tahun 1981 .

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Ketua TP PKK Manokwari Komitmen Atasi Stunting Dalam Tiga Bulan di Distrik Tanah Rubuh

Kapolsek Maba Selatan IPDA Suherlin mengatakan, Tersangka An. F.A Ini Merupakan Orang Yang Pertama di Proses/disidangkan dalam Kasus Penyimpanan maupun penjualan Minuman keras jenis Cap Tikus.” karena Tersangka ini sudah sangat meresahkan Masyarakat sekitar, jadi kami tindaklanjuti”,Ucap Suherlin

“Setelah sidang Tersangka langsung diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Haltim Oleh Penyidik Polsek Maba Selatan untuk Melaksanakan Putusan Sidang,” tegasnya

Ia berharap semoga Proses sidang ini merupakan yang pertama dan terakhir,
memberikan efek jera dan Menjadi Pembelajaran buat masyarakat yang lain untuk tidak memperjualbelikan minuman keras lagi,serta menjaga keamanan wilayah. (Red/Ruslan)

Pos terkait