Pendukung Oni Nuham Blokade Jalan, Ini Tanggapan Ketua PDIP Pegaf

MANOKWARI- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pegunungan Arfak sangat menyayangkan aksi pemalangan salah satu kadernya. Informasinya, aksi pemalangan dipicu perebutan jabatan Ketua DPRD Pegunungan Arfak.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Pegunungan Arfak, Yustus Towansiba menjelaskan bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah dihubungi untuk masuk dalam daftar usulan calon sebagai ketua DPRD ke Dewan Pimpinan Pusat. Namun, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh partai hingga instruksi langsung Dewan Pimpinan Pusat PDI-P juga tidak diikuti proses tahapannya.

“Kami sangat menyayangkan salah satu kader kami Oni Nuham yang telah memalang jalan, padahal sesuai mekanisme partai kami sudah menghubungi yang bersangkutan atas instruksi DPP untuk pengusulan nama. Akan tetapi beliau juga tidak hadir hingga pada saat pelaksanaan fit and proper test,” Yustus Towansiba, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga :   Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Pemprov Papua Barat dan BI Perwakilan Papua Barat, Bersinergi Mendukung Pelaku UMKM

Yustus juga mengatakan bahwa jabatan pimpinan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 376. Dalam jabaran pasal dimaksud telah dijelaskan terkait jabatan Ketua DPR ialah berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak.

Undang-undang tentunya menjadi sebuah rujukan bahwa jabatan Ketua DPDR bukan berasal dari angka perolehan suara terbanyak calon. Melainkan jumlah suara calon tertentu hanya berpengaruh pada daerah pemilihan guna menentukan sebagai calon terpilih.

“Sesuai bunyi penjelasan Undang-undang, jabatan Ketua DPR itu sebenarnya bukan berasal dari suara terbanyak calon. Sehingga suara terbanyak bukan menjadi ukuran untuk menjadi Ketua DPR,” jelas Yustus.

Lebih lanjut dijelaskannya, DPD maupun DPC tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan sepihak dikarenakan melalui sistem secara terpusat melalui DPP.

“DPD dan saya sebagai Ketua DPC juga sudah menghubungi Oni untuk ikut semua tahapan akan tetapi tidak ditanggapi. Sekarang rekomendasi sudah keluar, dan hasil rekomendasi dengan DPP ini mutlak dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” terangnya.

Baca Juga :   Aktifitas Penumpang di Bandara Rendani Manokwari Sepi

“Kami sebagai petugas partai tetap menjalankan hal itu dan meminta kepada yang bersangkutan agar legowo menerima keputusan ini dengan besar hati. Hal itu sangat dibutuhkan sehingga tidak ada aksi pemalangan yang mengganggu proses pelantikan dan teman-teman lain,” tambahnya.

Dalam waktu dekat pihaknya berencana untuk melangsungkan pertemuan bersama Oni Nuham agar sekiranya dapat membangun komunikasi yang baik demi kebaikan bersama.

“Rencananya kami mengundang dia untuk bersama membicarakan hal ini, mungkin di Polres agar mendapat penjelasan langsung dari DPD. Sebagai Ketua Cabang saya ajak Oni mari duduk bicara, jangan pertahankan egoisme karena tidak akan menyelesaikan masalah,” tutup Yustus. (sgf)

Pos terkait