Pencegahan Covid-19, Pemkab Manokwari Siapkan Perbup

MANOKWARI- Guna Mengantisipasi penyebaran virus corona yang tengah meresahkan masyarakat saat ini, pemerintah kabupaten (Pemkab) Manokwari melalui Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan stakeholder terkait sedang melakukan pembobotan dan pembahasan draf peraturan bupati (perbup) tentang penetapan protokol kesehatan di Kabupaten Manokwari yang dilaksanakan di Sekretariat Gustu Covid-19 Kabupaten Manokwari, Senin (10/8/2020).

Perbup ini nantinya akan mengatur mengenai sanksi bagi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19 sehingga dengan diberlakukannya perbup ini agar semuanya berjalan dengan baik dan akan diberlakukan bagi pelaku usaha atau bisnis yang memiliki ijin karena sanksi terakhir bagi yang tidak mengindahkan perbup izinnya akan dicabut.

Ketua harian satgas kabupaten Manokwari drg, H. Sembiring menjelaskan bahwa sebelum perbup ini diterapkan terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi kurang lebih dua minggu dan dibutuhkan dukungan dan kerjasama semua pihak, dimana sosialisasi nantinya akan melibatkan semua pelaku usaha dengan bekerjasama tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Baca Juga :   Setelah Mansinam, Prasabhara Polresta Manokwari Menanam Mangrove di Sowi Pantai

Sementara itu, Kasubag Produk Hukum Daerah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Manokwari Nuning Dwi Lestari menjelaskan bahwa mengatakan bahwa perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan pemberlakuan Perbup itu sebagai antisipasi atau pelaksanaan pencegahan Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhir.

Pihaknya berharap dengan adanya perbup ini masyarakat bisa memiliki kesadaran untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Mengenai ancaman sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan ada dua yakni untuk perorangan masih dalam bentuk sanksi sosial. Sedangkan untuk pelaku usaha ada sanksi denda hingga yang terberat adalah pencabutan izin usaha.

“Sanksi itu adalah langkah terakhir jika dalam penerapannya masyarakat tidak mematuhi dan akan diberikan sanksi. Namun sebelum ada sanksi terlebih dahulu ada teguran lisan, tertulis, dan jika melanggar tiga kali diberikan sanksi” tegas Nuning.

Baca Juga :   Kanwil Kemenkumham Papua Barat Evaluasi Tarja B03 dan Optimalisasi Tarja B06 Tahun 2022

Menurutnya, perbup tersebut tidak untuk membatasi ruang gerak masyarakat tetapi justru memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Nuning menyebut bahwa dalam minggu ini draf perbup tersebut dirampungkan. Selanjutnya jika sudah rampung akan segera ditandatangani untuk dan selanjutnya disosialisasikan.(*/R)

Pos terkait