Pemkab Manokwari Serahkan 120 Akta Perkawinan, Mayoritas untuk Pasangan OAP

MANOKWARI, kabartimur.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari menyerahkan akta perkawinan kepada 120 pasangan, terdiri atas 100 pasangan orang asli Papua (OAP) dan 20 pasangan non-OAP. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, di ruang Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Kamis (6/11/2025).

Dalam sambutannya, Mugiyono menegaskan bahwa akta perkawinan merupakan dokumen penting yang memiliki nilai hukum dan sosial tinggi. Dokumen tersebut menjadi bukti sah pengakuan negara terhadap ikatan perkawinan yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Akta perkawinan adalah bukti legalitas yang sah atas pernikahan, sekaligus dasar bagi berbagai pengurusan dokumen lain seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan hak-hak administratif lainnya,” ujar Mugiyono.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang tertib, cepat, dan transparan. Pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah.

Baca Juga :   38 Anggota DPRD Manokwari Terpilih Dilantik Besok

Pemerintah daerah juga menyadari masih banyak warga yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi karena terkendala faktor geografis, ekonomi, maupun kurangnya informasi. Karena itu, penyerahan akta perkawinan secara massal ini menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan hingga ke pelosok Manokwari.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lain untuk segera mengurus dokumen perkawinannya. Pemerintah terus membuka ruang pelayanan dan memberikan kemudahan bagi seluruh warga tanpa terkecuali,” tuturnya. (Red/*)

Pos terkait