MANOKWARI, Kabartimur.com — Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi membuka Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Manokwari, Kamis (27/11/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou.
Dalam sambutannya, Bupati Hermus menegaskan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan wajib dalam penyusunan RDTR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Ia mengatakan bahwa forum ini menjadi ruang penting untuk menjaring masukan masyarakat terkait pemanfaatan ruang di wilayah perkotaan.
“Kegiatan konsultasi publik ini dimaksudkan agar ada keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam merencanakan ruang kota. Aspirasi masyarakat akan dianalisis dan dituangkan dalam dokumen RDTR sebagai dasar penyusunan kebijakan, rencana, dan program,” ujar Bupati Hermus.
Ia menjelaskan, penyusunan RDTR menjadi amanat undang-undang yang harus dituntaskan setelah ditetapkannya RTRW Kabupaten Manokwari melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024. Dalam RTRW tersebut, Perkotaan Manokwari ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Nasional (PKN), sehingga membutuhkan kesiapan tata ruang yang mampu menunjang aktivitas berskala kabupaten hingga nasional.
“Sebagai PKN, kawasan perkotaan kita harus berfungsi optimal. RDTR adalah instrumen teknis yang mutlak diperlukan untuk menata, memanfaatkan, dan mengendalikan ruang kota secara tertib,” tegasnya.
Bupati menambahkan, RDTR yang sedang disusun akan menjadi dasar penting bagi proses perizinan usaha dan rekomendasi pemanfaatan ruang. Setelah ditetapkan melalui Peraturan Bupati, RDTR akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Integrasi RDTR dengan OSS akan memangkas birokrasi dan memberikan kepastian bagi investor. Pada akhirnya percepatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” jelasnya.
Ia turut memaparkan dua dokumen utama dalam perencanaan tata ruang daerah, yakni Rencana Umum Tata Ruang (RTRW) sebagai pedoman makro dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai arahan teknis yang lebih spesifik bagi wilayah perkotaan Manokwari.
Melalui forum konsultasi publik, Bupati Hermus mengajak seluruh pemangku kepentingan menyampaikan ide dan masukan konstruktif demi menghasilkan dokumen RDTR yang responsif terhadap tantangan pembangunan dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat memberi kontribusi pemikiran demi terwujudnya tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manokwari, Albertus, dalam laporannya menyatakan bahwa penyusunan RDTR merupakan langkah strategis untuk memastikan pemanfaatan ruang yang efektif, terarah, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Ia menjelaskan bahwa RDTR disusun untuk menarik minat investor, mempermudah proses perizinan, serta menjamin penempatan infrastruktur transportasi dan utilitas secara strategis. RDTR juga mendukung pemerataan pusat ekonomi berdasarkan proyeksi pertumbuhan wilayah.
“Penggunaan lahan yang efektif dalam RDTR dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Manokwari secara berkelanjutan,” ujar Albertus.
Ia menambahkan, penyusunan RDTR Perkotaan Manokwari dimulai dengan penyusunan materi teknis dan master plan kawasan, mencakup struktur ruang, pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, hingga peraturan zonasi. Melalui konsultasi publik, pemerintah berharap dapat menghimpun masukan komprehensif dari berbagai pihak.
“Kegiatan ini dimaksudkan supaya penyusunan dokumen RDTR mendapatkan informasi yang lengkap dan menghasilkan dokumen yang kompetitif untuk kemajuan masyarakat Kabupaten Manokwari ke depan,” jelasnya. (*)






