Pemerintah Kota Sorong Dinilai Tidak Serius Selesaikan Hak Tanah Adat Imeko

SORONG- Pemerintah Kota Sorong dinilai tidak serius menyelesaikan hak Masyarakat Adat atas tanah garapan milik Masyarakat Adat Inanwatan Metemani Kokoda (IMEKO).

Hal ini terkuak dalam jumpa pers Dewan Adat Papua Wilayah III di Jalan Jenderal Sudirman (Jalan Baru), Senin (11/6/18) .

“Kami Masyarakat Adat Inanwatan, Metemani, Kais sudah membeli Lahan seluas kurang lebih dua hektar dari Masyarakat Moy pada tahun 1973 dengan kain Timur dan pada tahun 1982, aparat TNI datang dan mengusir kami dari tempat kami, dan mundur 200 meter ke Dekat Pantai dari ruas jalan raya utama,” ungkap Yomima mewakili masyarakat adat.

Dia mengaku Tahun 2017 Masyarakat Sempat bentrok dengan aparat TNI Karena tanah Adat, setelah itu, bentrok lagi dengan Pemerintah yang dipicu pernyataan pemerintah bahwa “tanah atau Lahan yang direncanakan yang dipersoalkan oleh Masyarakat adalah milik Pemerintah dan bukan milik Masyarakat Adat.

Baca Juga :   Tanggungjawab Kelancaran Arus Lalulintas di Makassar kini Berada Dipundak Kompol Masaluddin

Meski masyarakat telah berulang kali meminta pemerintah menerima aspirasi mereka, pemerintah daerah seakan menutup mata.

Sebaliknya, pemerintah daerah memerintahkan seluruh masyarakat mengungsi ke tempat yang aman. Masyarakat tidak setuju dan sampai saat ini terus Melakukan perlawanan. 

Senada dengan Yomina, Ketua DAP wilayah III, Paul Finsen Mayor menghimbau semua anak Adat yang bekerja di wilayah Pemerintahan daerah bisa memberikan dukungan kepada masyarakat adat.

“ DAP akan berupaya menyelesaikan masalah tapal batas tanah adat ,” Janji Paul Finsen Mayor.

Dia mengaku sangat Senang menerima aspirasi Masyarakat Adat dan ia berkomitmen untuk selesaikan masalah ini pada tahun 2018.

Pos terkait