PEGAF- Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pemekaran kampung ke DPRD setempat. Saat ini, pemerintah setempat tengah menyiapkan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sekarang kami sedang mempersiapkan segala dokumen dan persyaratannya. Rencananya dalam bulan November ini, kami akan ajukan Ranperda untuk di perda-kan oleh DPRD,” kata Kabag Pemerintahan dan Otda Setda Pegaf, Nelson Sayori, di Distrik Anggi, belum lama ini.
“Sesudah itu kami bawa ke Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk dievaluasi oleh gubernur. Setelah itu diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kode desa/kampung,” tambah Nelson.
Nelson menyebutkan, ada sekitar 203 kampung pemekaran yang diusulkan oleh masyarakat setempat. Jumlah kampung pemekaran ini, lebih banyak dari kampung induk yang ada. Diketahui, jumlah kampung induk di Pegaf sebanyak 166 kampung yang tersebar di 10 distrik.
Dijelaskannya, sesuai UU Penataan Desa/Kampung, ada sekitar 8 persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh kampung persiapan untuk menjadi kampung defenitif.
“Gugur tidaknya kampung pemekaran ditentukan oleh Kemendagri dengan melihat 8 aspek penilaian. Salah satunya, luas kampung, jumlah penduduk, sarana dan prasarana kampung, dan 5 aspek lainnya,” sebut Nelson.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk percepatan pembangunan di tanah Papua khususnya di Kabupaten Pegaf, pemekaran kampung menjadi salah satu cara efektif. Nelson menilai dengan banyaknya kampung di daerah dapat membuat pemerintah pusat mengucurkan dana desa/kampung yang lebih besar sehingga percepatan pembangunan di kampung dan daerah dapat meningkat setiap tahunnya.
“Penduduk di Papua, pada umumnya tidak memenuhi persyaratan jumlah penduduk. Papua harus dikecualikan, kami sudah memohon kepada Kemendagri dan berkoordinasi bahwa Papua dapat dibangun salah satunya melalui pemekaran kampung. Kalau tanpa pemekaran tidak bisa Papua dibangun,” pungkasnya.(*)