HALTIM, Kabartimur.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui bagian Hukum telah mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada tahun 2023.
Kepala bagian Hukum Ardiansyah Majid saat dikonfirmasi mengatakan Pemerintah Daerah telah menyusun dokumen Ranperda untuk dibahas pada tahun 2023 nanti.
“Dua Ramperda tersebut yakni Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat dan Ranperda revisi peraturan daerah tentang perda pajak retribusi, itu yang kami usulkan,” Ujarnya.
Lanjutnya, Perda tentang entang penyelenggaraan perlindungan masyarakat itu diusulkan oleh Satpol PP dan Kasbampol Haltim. “Perda ini menjawab soal kenyamanan, ketertiban yang ada di wilayah Haltim,” katanya.
Sementara Perda revisi retribusi pajak daerah itu diusulkan oleh Bagian Pendapatan Daerah. “Perda ini dibuat untuk penguatan retribusi daerah terhadap perusahaan,” tandasnya.
Dikatakannya, dua perda yang diusulkan oleh Pemda Haltim ini memang betul-betul prioritas menjawab keluhan masyarakat. “Jadi perda perda yang diusulkan itu adalah menjawab situasi yang ada di Haltim,” pungkasnya.
(Red/Ruslan).