MANOKWARI- Dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan lahir dan batin siswa , guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah di wilayah provinsi papua barat pada masa andemi covid -19, gubernur Papua Barat menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya.
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti surat keputusan bersama mentri Pendidkan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Mentri Kesehatan, dan Mendagri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun pelajaran 2020/2021 dan tahun Akademik di masa pandemi corona virus Desease 2019 (Covid19) tanggal 15 juni 2020 serta berdasarkan rekomendasi gugus tugas pencegahan covid19 provinsi PB melalui rapat koordinasi pencegahan covid19 bidang pendidikan tanggal 13 juli 2020.
Surat edaran bernomor 420/5351/2020 ditujukan kepada bupati/walikota , kakanwil kemenag, kepala SMA/SMK/SLB se-Papua Barat untuk menjadi perhatian bersama tentang penyelenggaraan pembelajaran disatuan pendidikan dimana tahun pelajaran akan dimulai pada bulan juli 2020 dimana pembelajran secara tatap muka hanya diberlakukan pada daerah Zona Hijau sedangkan untuk zona kuning, orange, dan merah dilakukan dengan belajar dari rumah secraa daring, /online/luring/modul dengan memnafaatkan segala sumber daya yang dimiliki.
Untuk proses belajar dari rumah secra daring/online /luring/modul atau sejenis berlaku selama semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 (juli-desember), sedangkan untuk satuan pendidkan PAUD, SD,SMP serta satuan pendidikan nonforal yang menjadi kewenangan pemerintah kab/kota kecuali satuan pendidikan terpadu dan satuan penddikan RA/MI/MTs/MA dan satuan pendidikan keagamanan lainnya yang menjadi kewennagan kanwil kementrian agama provinsi PB dengan harapan agar membuat kebijakan tersendiri namun tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi PB.
Gubernur menegaskan Semua komponen warga sekolah agar ikut melakukan pengawasan dan memastikan siswa-siswinya melakukan aktifitas belajar dari rumah selama masa waktu yang ditentukan.
Selain itu dilarang mengumpulkan siswa dalam bentuk apapun termasuk melaksanakan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) bagi siswa baru tahun pelajaran 2020/2021 kecuali melalui daring/online/luring.
Masing-masing kepala daerah sesuai dengan kewenangannya mengatur satuan pendidikan pada zona hijau dengan memperhatikan protokol kesehtaan.
Kepada kepala satuan pendidikan yang melanggar surat edaran akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing maisng dimana surat edaran tersebut akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait peneyebaran pandemi covid19 secara nasional (*/R)