Manokwari, kabartimur.com– Pelaksanaan iven Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV 2025 yang akan dilaksanakan di kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat mengalami penundaaan hingga tahun 2026 Bulan Juni.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua umum LPPD Papua Barat, Jacob Fonataba dalam Kegiatan Press conference yang dilaksanakan di kantor Sekretariat Panitia Pesparawi Nasional XIV Jalan Trikora Wosi, Rabu, (12/3/ 2025).
Penundaan kegiatan Pesparawi dikarenakan ada beberapa hal yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pada Bulan Juni 2024 mendatang.
Fonataba menjelaskan bahwa penundaan Pesparawi tersebut tertuang dalam surat Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kementerian Agama, Jeane Marie Tulung Nomor B-73/DJ.IV /ΒΑ.00/02/2025 tertanggal 21 Februari 2025 tentang Penundaan Pesparawi Nasional XIV.
Dan Surat tersebut ditunjukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementeran Agama Provinsi. Kepala Bidang/Pembimas Kristen dan Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi di seluruh Indonesia.
Dalam salinan surat dimaksud, tertulis, menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-37/MK.02/2024 Tanggal 24 Januari 2025 perihal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, serta Rapat Ditjen Bimas Kristen, LPPN, dan Panitia Penyelenggara Pesparawi Nasional XIV Tahun 2025 di Papua Barat yang diselenggarakan pada tanggal 21 Februari 2025 di Kantor Sekretariat LPPN.
Fonataba menjelaskan bahwa sesuai arahan dari Dirjen Bimas Kristen dalam surat tersebut juga mengimbau LPPD Provinsi untuk mengisi waktu penundaan ini dengan pelatihan-pelatihan sehingga kesiapan kontingen provinsi dapat terus dimantapkan menuju Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Papua Barat.
Sementara terkait dengan anggaran bantuan yang sudah digunakan oleh panitia LPPD akan dilakukan penyesuaian dengan kondisi penundaan ini, dan tetap dapat dipertanggungjawabkan dengan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red/*)