Pasutri Pengedar Narkoba di Raja Ampat Berhasil Ditangkap Oleh Personil Kodim 1805

WAISAI- Kodim 1805 Raja Ampat Papua Barat berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinsial SH (68) dan istrinya SN (40), yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Penangkapan dilakukan bertempat disimpang empat BRI lama, tepatnya di Warung Geprek Jalan BRI Lama Distrik Waisai Kota, Jumat 6 Maret 2020 lalu

Dandim 1805 Raja Ampat Letkol Inf Josef Paulus Kaiba, dalam keterangannya dalam konfrensi pers di Aula Makodim 1805/Raja Ampat sabtu 7/3/2020 menjelaskan penangkapan terhadap pasutri pengedar narkoba ini Setelah mendapat informasi Pasti dari informan, tidak menunggu lama tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan.

Dari tangan pasutri tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket, dengan berat diperkirakan masing-masing 0,43 gram dan 0,47 gram. Kemudian 2 buah handphone, 2 buah korek api serta dispo (jarum suntik) satu buah.

Baca Juga :   KPU Manokwari Berikan Waktu 6 Hari Bagi 8 Parpol yang Masih TMS

“Kami sudah mendeteksi ada jaringan narkoba di kota waisai. Makanya kami membentuk tim untuk melakukan pengembangan di lapangan. Dan setelah dilakukan pengembangan di lapangan, akhirnya sepasang suami istri tersebut berhasil ditangkap. Ini membuktikan ada jaringan narkoba di wilayah Raja Ampat. ujarnya.

Dikatakan Dandim, Pihaknya terus berupaya ikut menjaga stabilitas keamanan serta bahaya yang mengancam. Salah satunya adalah bahaya narkoba.Meskipun Kodim 1805/Raja Ampat baru berdiri 1,5 tahun.

“Pemberantasan narkoba juga bagian dari tugas TNI secara umum. Jadi jangan heran kenapa kodim bisa menangkap pengedar narkoba, karena memang ini salah satu tugas kami sesuai insturuksi presiden dan atensi dari pimpinan,” selain itu kami juga membantu pihak kepolisian untuk mengungkap dan menangkap Peredaran Narkoba yang ada di Kabupaten Raja Ampat, tegasnya.

Kedua Pelaku beserta barang bukti, selanjutnya diserahkan kepada pihak Polres Raja Ampat untuk menjalani proses lebih lanjut. (AD)

Pos terkait