Tana Toraja Kabartimur.Com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja melarang pasangan calon membawa massa pendukung saat debat publik tahap II calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tana Toraja, di Hotel Grand Metro Permai Jl. Poros Makale Rantepao, Selasa, 01/12/2020
Larangan ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tentang kampanye di masa pandemi covid-19 melarang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak dalam setiap kegiatan, termasuk debat publik Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja yang diikuti 3 Pasangan Colon yaitu : Nomor urut 1 pasangan Theo-Zadrak, Nomor urut 2 Nico-Victor dan Nomor urut 3 Albert-John,”
Ketua KPU Kab. Tana Toraja mengatakan massa pendukung maupun partisipan setiap pasangan calon tidak diperkenankan hadir di areal kegiatan debat yang berpotensi memicu kerumunan orang.
Kami ingin kerja sama semua pihak agar menaati aturan yang sudah dibuat. Ini juga untuk kebaikan bersama sekaligus mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran virus korona, ujar Risal Randa.
Sehingga KPU sebagai penyelenggara sudah mengatur tata cara pelaksanaannya hingga proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpedoman pada protokol kesehatan.
Untuk tahapan pilkada mengacu pada protokol kesehatan, termasuk pelaksanaan kampanye dan debat publik, tambah Risal.
Dia mengemukakan, debat tahap pertama mengusung tema “Pembangunan Ekonomi dan Investasi” Lewat kegiatan ini akan menjadi penilaian publik apa yang telah dipaparkan masing-masing pasangan calon, dan debat juga merupakan bagian dari kampanye, jelas Risal.
Sementara pantauan Kabartimur.Com di lokasi Debat Publik aman terkendali yang dipimpin langsung Kopolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK,MH dengan melibatkan 150 personil anggota Polres Tana Toraja dan 100 personil Brimob, dan dibantu oleh personil TNI, Dishub dan Satpol PP Tana Toraja. (tts)