DPRD Wondama Serahkan 9 Buku Perda untuk Kepala Distrik dan Kepala Kampung

WASIOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama melaksanakan sosialisasi tentang produk hukum daerah kepada para kepala kampung dan aparat kampung di Distrik Wasior, Senin (30/11/2020).

Dalam kesempatan itu para wakil rakyat itu juga menyerahkan 9 buku peraturan daerah (Perda) kepada Kepala Distrik Wasior, Lurah dan Kepala Kampung di wilayah Distrik Wasior.

Sembilan produk hukum daerah yang diserahkan itu merupakan Perda inisiatif DPRD yang disahkan pada tahun 2019 oleh DPRD periode sebelumnya.

Yakni Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Kawasan Perkampungan, Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Perda noomor 6 tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Selanjutnya Perda nomor 7 tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, Perda nomor 8 tahun 2019 tentang Usaha Pariwisata, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perda nomor 10 tahun 2019 tenyang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi.

Baca Juga :   Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Papua Barat Salurkan 2,7 Ton Beras untuk Warga OAP Wondama

Juga Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua di Kabupaten Teluk Wondama serta Perda nomor 12 tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah.

“Kami selalu berusaha menjawab apa yang dibutuhkan masyarakat melalui regulasi. Ini adalah Perda inisiatif DPRD. Tapi memang membuat Perda itu tidak gampang karena butuh biaya yang cukup besar dan harus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih atas, “kata Remran Sinadia, anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Teluk Wondama Kristian G.Torey menjelaskan ada sejumlah rancangan Perda inisiatif dewan yang telah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2021.

Jika disepakati maka ke-7 Raperda itu akan disahkan menjadi Perda dalam sidang nonAPBD pada tahun depan.

“Total ada 7 Raperda yang sudah masuk dalam Prolegda 2021. Yaitu ada 6 raperda baru dan 1 raperda revisi yaitu Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat yang sebenarnya sudah kami sahkan (tahun lalu) tapi ada komplain jadi ditunda dan akan direvisi dahulu, “ujar legislator dari Partai NasDem.

Baca Juga :   Semakin Pedis, Harga Cabai di Wasior Tembus 140 Ribu Perkilo Jelang Tutup Tahun

Kepala Distrik Wasior Anthonius Alex Marani mengapresiasi inisiatif DPRD yang telah menyerahkan sekaligus mensosialisasikan sejumlah Perda yang dinilainya penting untuk masyarakat Wondama.

“Kami berterima kasih sekali kepada bapak-bapak DPRD atas Perda yang telah ditetapkan dan hari ini diserahkan kepada kami untuk menjadi pegangan kami.

Ini hal yang sangat penting terutama tadi ada Perda tentang persampahan dan Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, itu sangat penting sekali, “ujar Alex yang berharap sosialisasi Perda dapat dilakukan hingga ke kampung-kampung. (Nday)

Pos terkait