MANOKWARI- Ombudsman Perwakilan Papua Barat merilis hasil kajian terhadap implementasi pemberian tunjangan guru di wilayah Papua Barat, terutama mereka yang mengajar di sekolah terpencil terluar dan terisolir.
Kajian tersebut disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan masyarakat Kampung dan sejumlah guru dalam acara Workshop Kajian Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat Tahun 2019, Jumat (25/10/2019).
“Hasil kajian yang kami lakukan berkaitan dengan peranan pemerintah daerah dalam menetapkan tunjangan khusus guru daerah terpencil di Papua Barat,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Musa Yosep Sombu.
Kajian ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penetapan Kriteria Penerima Tunjangan Khusus serta Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM).
Dikatakan, lokasi kajian yang dilakukan meliputi kabupaten yang paling sering dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Manokwari.
“Kajian rapid assesment ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah sebagai pembuat kebijakan agar proaktif dalam menetapkan kriteria daerah khusus sesuai kewenangan atas daerahnya. Ini mengacu pada kondisi geografis di Papua Barat,” ujarnya.
Musa mengatakan hasil kajian tersebut terdapat permasalahan yang mempengaruhi pelaksanaan tunjangan khusus di Papua Barat.
“Kepala daerah dan Dinas Pendidikan di tiga lokasi sasaran pengambilan data tidak proaktif untuk terlibat dalam penetapan penerima tunjangan khusus guru daerah terpencil,” ucapnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan tidak melakukan sosialisasi dikalangan guru tentang kriteria penerima tunjangan khusus dan mekanisme penyaluran tunjangan khusus.
“Ada juga masalah yang ditemukan dimana minimnya anggaran tunjangan khusus yang tidak sesuai dengan jumlah penerima tunjangan” bebernya.
Musa juga menjelaskan bahwa bupati di tiga daerah tempat dilakukan pengambilan data tidak memiliki instrumen data yang memuat tentang kriteria daerah khusus maupun surat keputusan usulan data guru calon penerima tunjangan khusus.
“Berdasarkan hasil kajian hanya Bupati Sorong yang baru menyusun surat pengusulan perubahan status Kampung di wilayah Kabupaten Sorong,” katanya.(AD)