Jakarta, kabartimur.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem bulion nasional serta mendukung hilirisasi emas dan pendalaman pasar keuangan.
Peluncuran roadmap tersebut dilakukan dalam forum Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK di Jakarta, Jumat (6/3).
Acara itu dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo,
Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan nasional.
“Selain memperdalam pasar keuangan, kegiatan usaha bulion juga diharapkan dapat mendukung hilirisasi sektor emas,” ujarnya.
Menurut Dian, penguatan ekosistem bulion membutuhkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan agar dapat memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.
Sementara itu, Airlangga Hartarto menilai sektor emas memiliki potensi besar sebagai instrumen investasi sekaligus penguat ekosistem bulion nasional. Ia menyebut harga emas global mengalami kenaikan signifikan dalam setahun terakhir.
“Ketika pertama diluncurkan, harga emas sekitar 3.000 dolar AS per troy ounce. Sekarang sudah di atas 5.000 dolar AS. Artinya dalam setahun kenaikannya sekitar 60 persen,” kata Airlangga.
Menurutnya, sektor emas memiliki rantai nilai yang lengkap, mulai dari pertambangan hingga berbagai produk jasa keuangan.
Pengembangan Ekosistem Bulion
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kemenko Perekonomian, OJK, serta para pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional.
Dokumen ini menjadi panduan arah pengembangan kegiatan usaha bulion ke depan dan terdiri dari dua bagian utama, yakni roadmap ekosistem bulion dari hulu hingga hilir serta roadmap kegiatan usaha bulion di industri jasa keuangan. Dokumen tersebut bersifat dinamis sehingga dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan industri emas.
Selain roadmap, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset dasar emas atau ETF Emas, sebagai upaya memperdalam pasar keuangan.
Regulasi ini melengkapi POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK juga tengah mendorong inovasi tokenisasi emas melalui sandbox inovasi keuangan digital. Hingga kini tercatat 3.750 gram emas telah ditokenisasi dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp8 miliar.
Selain itu, Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan prinsip syariah guna memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri emas.
Perkembangan kegiatan usaha bulion juga tercermin dari pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan yang hingga Februari 2026 mencapai 153,05 ton, berasal dari PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Pegadaian mencatat total kelolaan bisnis emas mencapai 147,8 ton, termasuk kegiatan usaha bulion sebesar 40,59 ton atau senilai sekitar Rp102 triliun. Sementara BSI mencatat perdagangan emas 2,78 ton, penitipan emas 2,44 ton, serta simpanan emas 26,62 kilogram.
Dian menegaskan berbagai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion untuk meningkatkan nilai tambah sektor emas bagi perekonomian nasional. (*)






